Yogyakarta
Pemda DIY Segera Ajukan Dokumen Penetapan KEK Piyungan-Sentolo
Dalam rangka mendokrak sektor indastri kreatif, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kini berupaya merealisasikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Piyungan-Sento
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam rangka mendokrak sektor indastri kreatif, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kini berupaya merealisasikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Piyungan-Sentolo.
Keberadaan KEK diyakini mampu memberi kemudahan bagi investor.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Budi Wibowo mengatakan, KEK sangat sesuai dengan kompetensi masyarakat DIY, yang saat ini banyak bergerak di industri kreatif.
Melalui KEK, produk suatu industri dapat ditingkatkan.
"Nah, di dalam KEK nanti, ketua dewan kawasannya adalah Gubernur (DIY), sehingga kita dapat memantau sekaligus mengendalikan langsung penyelenggarakan KEK tersebut," katanya, Kamis (30/1/2020).
• Piyungan dan Sentolo Diusulkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Berbasis Ekonomi Kreatif
Ia pun memastikan, sampai sejauh ini, Pemkab Bantul dan Kulonprogo sudah menyerahkan dokumen persetujuannya kepada Pemda DIY.
Sehingga, semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan KEK telah siap dilayangkan ke pemerintah pusat.
"Akan segera kami serahkan ke dewan nasional KEK. Rencananya tanggal 5 (Februari) besok dan kita siap dievaluasi sembilan kementerian," tegasnya.
Budi berharap dukungan dari semua pihak, lantaran izin lokasi kawasan masih bisa diperluas menjadi 220 hektare untuk Piyungan, serta 382 hektare di Sentolo.
Sedangkan penyelenggaraannya nanti, administrator disebutnya sebagai kunci utama keberhasilan.
"Untuk administrator KEK nanti diangkat langsung oleh Gubernur DIY. Mereka memegang peran besar, sangat menentukan dalam penyelenggaraan," ucapnya.
• Pemprov Wacanakan Kawasan Ekonomi Khusus Piyungan dan Sentolo
Oleh sebab itu, orang-orang yang nantinya menduduki posisi tersebut harus mempunyai profesionalitas tinggi, dimana sumberdayanya bisa berasal dari pemerintah provinsi, maupun kota dan kabupaten.
Terlebih, yang dipertaruhkan ialah nama baik Gubernur DIY.
"Harus uji kompetensi betul, jangan sampai lah nanti pelaku usaha masuk, tapi ternyata izinnya lambat ya. Kalau begitu, yang namanya jadi tidak baik kan Pak Gubernur. Sehingga, harus orang profesional yang ditaruh di administrator," cetusnya.
Nantinya, jika sudah ditetapkan sebagai KEK, maka sesuai ketentuan, tiga tahun setelahnya pun harus ada implementasi pembangunan yang nyata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)