Marak Virus Corona, Kantor Imigrasi Tak Bisa Larang WNI ke Luar Negeri
Untuk mencegah virus Corona masuk ke Indonesia, Kantor Imigrasi Yogyakarta memaksimalkan koordinasinya dengan Kantor Karantina dan Bea Cukai Yogya.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Imigrasi Yogyakarta, Umar Dani menjelaskan bahwa sesuai aturan, imigrasi berhak untuk menolak warna negara asing untuk masuk ke Indonesia jika terjangkit suatu penyakit.
Dan sejauh ini pihaknya belum menemukan warga negara asing atau warga negara Indonesia (WNI) yang tiba ke Yogyakarta, terjangkit penyakit ini.
Dijelaskannya, setidaknya ada dua hal yang menjadi fokus imigrasi, yakni perlintasan orang asing yang akan masuk ke Indonesia maupun WNI yang akan ke luar negeri, terutama ke negara endemis wabah penyakit.
Sedangkan untuk mencegah virus Corona masuk ke Indonesia, Kantor Imigrasi Yogyakarta memaksimalkan koordinasinya dengan Kantor Karantina dan Bea Cukai Yogyakarta.
• BREAKINGNEWS : Marak Virus Corona, Pemda DIY Tidak Menutup Pintu Bagi Wisatawan China
"Kalau untuk WNI yang akan ke luar, kita hanya bisa melakukan himbauan dan memberitahu mengenai situasi di negara yang akan dituju," paparnya.
Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DIY menerangkan, bahwa imigrasi tak dapat melarang bagi WNI yang akan ke luar negeri, jika orang tersebut bukan termasuk dalam daftar cekal.
Yang bisa dilakukan hanyalah memberikan imbauan.
"Ketika WNI mengajukan paspor, kita hanya bisa menganjurkan dan memberikan informasi di negara ada endemik, kalau mau berangkat bisa ditunda. Pelarangan tidak bisa kita lakukan," ungkapnya.
• 5 Tahap Mudah Tutorial Skincare Morning Routine, Jaga Kulit Wajah Agar Sehat Sedari Pagi
Pun demikian, meski wabah corona diberitakan tersebar di beberapa negara, permintaan pembuatan paspor tidak mengalami penurunan.
Karena menurutnya, pembuatan paspor tidak melulu akan berangkat ke luar negeri saat itu juga.
Bisa saja, paspor dibuat untuk kemudian digunakan jauh hari setelahnya.
Lebih lanjut, ia juga menerangkan, sepanjang 2019 Kantor Imigrasi Yogyakarta telah membuat 53.953 permohonan paspor baru.
Untuk WNI yang berangkat ada sebanyak 99.383 paspor dan bagi WNA yang berangkat ada 104.412 paspor. (TRIBUNJOGJA.COM)