Sport
Sidang Gugatan 9 Atlet Hadirkan Dua Saksi dari Pihak Penggugat
Sidang lanjutan gugatan sembilan atlet yang dicoret KONI DIY dari kepesertaan ajang Pekan Olahraga Daerah (Porda) 2019 DIY kembali digelar.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang lanjutan gugatan sembilan atlet yang dicoret KONI DIY dari kepesertaan ajang Pekan Olahraga Daerah (Porda) 2019 DIY kembali digelar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogya, Kamis (23/1/2020), sidang menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat.
Kedua saksi, yakni Agus Saputro, Ketua Pengurus cabang (Pengcab) olahraga Anggar dan Bambang Dewanjaya yang merupakan Ketua Harian PASI DIY.
• Sidang Gugatan Atlet ke KONI DIY, Saksi Sebut Atlet Tanpa Mutasi Bisa Berlaga di Porda 2019
Dalam keterangannya keduanya, dibeberkan penasehat hukum penggugat, Bastari Ilyas, untuk Agus menyampaikan informasi tentang atletnya yang bisa turun di Porda 2019 meski tidak melalui proses mutasi.
Sementara Bambang menurutnya memberikan keterangan tentang atlet yang gagal turun di PORDA, yakni Rahma Anisa.
Dimana Rahma menurutnya, telah melakukan proses mutasi dan sempat membela DIY di ajang kualifikasi PON sebelum turun di ajang Porda 2019.
"Tadi selain Pak Bambang ada Pak Agus. Pak Agus mengatakan ada atlet-atletnya yang tidak melalui proses mutasi bisa turun di Porda" ujar Bastari.
• Sidang Sengketa Sembilan Atlet Kota Yogya, Penggugat Akan Siapkan 25 Saksi
Lebih lanjut Bastari mengatakan, perubahan peraturan Porda 2019 yang dilakukan enam bulan sebelum pelaksanaan menurutnya juga terlalu mepet.
Lebih lanjut sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih keterangan dari saksi-saksi.
Dimana pihak penggugat akan menghadirkan atlet-atlet yang gagal dan berhasil menjadi peserta Porda 2019 lalu.(TRIBUNJOGJA.COM)