Jawa

KPU Kota Magelang Mulai Rekrut Anggota PPK pada Pilkada 2020 Kota Magelang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mage

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020.

Syarat mutlak calon PPK tak lain adalah integritas. Calon PPK juga harus netral dan tak menjadi anggota partai politik.

"Silahkan bagi warga Kota Magelang dapat mendaftar sebagai PPK, asal memenuhi persyaratan. Syarat umum adalah WNI, usia minimal 17 tahun, dan mesti berintegritas," tutur Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto.

Pendaftaran PPK ini sesuai dengan pengumuman yang dibuat oleh KPU Kota Magelang No 25/PP.04.2-PU/3371/Kota/I/2020 tentang seleksi calon anggota PPK pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020.

Honor PPK Akan Sama Seperti Pemilu 2019

Beberapa persyaratan yakni anggota PPK adalah WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani dan rohani, bebas narkoba, pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Calon anggota tak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU, KIP, atau Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu.

Mereka belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.

Periode penghitungan jabatan anggota PPK dimulai pada 2004-2008.

Periode kedua 2009-2013. Selanjutnya periode ketiga dan keempat adalah 2014-2018 dan 2019-2023.

“Periode satu itu adalah Pemilu 2004, Pilwalkot 2005, dan Pilgub 2008. Periode kedua Pemilu 2009, Pilwalkot 2010, dan Pilgub 2013. Periode ketiga adalah Pemilu 2014, Pilwalkot 2015, dan Pilgub 2018. Terakhir periode keempat adalah Pemilu 2019,” katanya.

KPU Sleman Buka Pendaftaran PPK, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Calon anggota PPK tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Mereka juga disyaratkan tidak menjadi anggota tim kampanye.

Calon anggota PPK tidak menjadi anggota partai politik dan dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved