Respon Hotman Paris Soal Siswa yang Didakwa Seumur Hidup Karena Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacar
Respon Hotman Paris Soal Siswa yang Didakwa Seumur Hidup Karena Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacar
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus pelajar di Kabupaten Malang yang didakwa seumur hidup karena membunuh begal yang hendak merudapaksa kekasihnya mendapatkan perhatian dari Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang tersebut ikut mempertanyakan pasal yang didakwakan oleh pelajar SMA berinisial ZA (17) tersebut.
Menurut pengacara kondang ini, masalah yang dialami ZA ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini ia sampaikan dalam akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020).
"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"
"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.
Hotman Paris pun menilai kalau masalah ini adalah masalah masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.
"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"
"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.
Diketahui remaja yang terlibat dalam kasus ini ialah ZA (17).
• Komplotan Begal Tunggang Langgang Lihat Rekannya Tumbang Lawan Pelajar SMA di Malang
• Pelajar SMA di Malang yang Bunuh Begal karena Hendak Perkosa Pacarnya Ditetapkan jadi Tersangka
• Tak Terima Pacarnya Mau Diperkosa, Pelajar di Malang Nekat Bunuh Begal yang Mencegatnya
Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.
Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.
Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.
Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.
Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.
Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.
Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian. ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.
Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.
Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.
ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan pasal 338 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dakwaan yang diterima ZA ini pun dipertanyakan oleh masyarakat, termasuk pengacara kondang, Hotman Paris.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hotman Paris Soroti Kasus Siswa Didakwa Seumur Hidup karena Bunuh Begal yang Akan Perkosa Pacarnya, .