Breaking News

CPNS 2019

Jadwal SKD CPNS 2019 dan Cara Cek Lokasi Ujian serta Kisi-kisi Soal TIU, TWK, TKP

Jadwal tes SKD CPNS 2019 diumumkan keseluruhan pada 21 Januari 2020. Adapun pelaksanaan SKD dijadwalkan mulai 27 Januari 2020.

Editor: Yoseph Hary W
Net
Ilustrasi 

BKN menyebutkan saat ini telah menyiapkan 425 titik lokasi (Tilok) yang akan memfasilitasi pelaksanaan SKD.

“Tilok pelaksanaan SKD untuk instansi pusat dan instansi daerah yang disiapkan BKN terletak di Kantor BKN Pusat, 13 Kantor Regional BKN dan 20 UPT BKN," ujar Paryono, Plt. Kepaba Biro Humas BKN, dalam keterangannya, Rabu (15/1/2020).

"Sementara untuk Tilok mandiri (Tilok yang sarana prasarananya dibiayai oleh instansi penyelenggara rekrutmen), per 14 Januari 2020 telah terdata sebanyak 391 titik,” imbuhnya.

Penentuan lokasi pelaksanaan SKD, menurut Paryono, didasarkan atas pertimbangan memberikan kemudahan bagi peserta dalam menjangkau tempat pelaksanaan seleksi.

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah instansi yang membuka rekrutmen untuk formasi CPNS TA 2019 sebanyak 521 instansi, dengan rincian 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.

“Update per 14 Januari 2020 pukul 10.00 WIB, seluruh instansi yang membuka rekrutmen sudah melakukan verifikasi akhir seleksi administrasi dengan pelamar berstatus Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 3.364.867 orang,” tambah Paryono.

Di akhir rilis, dia menyampaikan bahwa SKD perdana akan diselenggarakan pada 27 Januari 2020 serentak di 34 Kantor BKN yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 13 Kantor BKN Regional, 20 UPT BKN serta sejumlah Tilok mandiri.

“Untuk Tilok BKN area Jakarta, akan bertempat di Kantor BKN Pusat yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur dan Kantor Regional V BKN Jakarta berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur,” pungkasnya.

Perubahan passing grade

Untuk penerimaan CPNS 2019, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan CPNS 2019.

Adapun perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).

Salah satu yang berubah yakni terkait dengan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi ( TKP), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).

Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved