Kota Magelang
Warga Binaan Kasus Narkoba Lapas Magelang Jalani Rehabilitasi Medis dan Sosial
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang menerapkan rehabilitasi medis dan sosial Korban penyalahgunaan Narkotika bagi para warga binaan pemasyaraka
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang menerapkan rehabilitasi medis dan sosial Korban penyalahgunaan Narkotika bagi para warga binaan pemasyarakatan atau narapidana kasus narkoba.
Program ini adalah gelombang pertama di tahun 2020.
Kepala Lapas Kelas II A Magelang, Bambang Irawan, menjelaskan rehabilitasi ini dimulai dengan kegiatan screening dan assessment terhadap warga binaan yang memiliki sisa pidana minimal 10 bulan.
"Setelah dilakukan prosedur tersebut, sebanyak 56 orang warga binaan yang lolos untuk rehabilitasi medis dan 101 orang menjalani rehabilitasi sosial," kata Bambang, disela kegiatan, Rabu (15/1/2020).
• APIP Kota Magelang Capai Level 3
Dijelaskan, rehabilitasi sosial merupakan proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar penyalah guna narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat dengan baik dan bertanggung jawab.
"Sedangkan rehabilitasi medis adalah proses perawatan medis untuk memulihkan kesehatan fisik residen dari keracunan dan gejala putus zat," imbuhnya.
Sementara itu, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyatakan bahwa Pemerintah Kota Magelang berkomitmen untuk mendukung segala upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.
Diantaranya dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui pencanangan Kampung Bebas Narkoba di RW 08 Kelurahan Kemirirejo dan Kampung Kluyon (Kramat Utara).
• Tahun Ini, 700 Napi Narkoba Lapas Kelas II A Kota Magelang Direhabilitasi Medis dan Sosial
Ia pun menyambut antusias diselenggarakannya kegiatan ini sebagai langkah nyata untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
"Hal ini penting karena penyalahgunaan narkotika di Indonesia bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi telah menjadi penyakit bangsa yang sangat kronis dan menjadi musuh masyarakat karena telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa," ungkapnya.
Sigit berharap, agar ke depan lebih gencar dilaksanakan kegiatan serupa untuk menekan penggunaan narkoba di Magelang. Minimal di lingkungan masing masing agar tidak ada orang masuk, dan memotivasi daerah lain.
Dalam kesempatan yang sama Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tarsono, menyampaikan target nasional sebanyak 21.500 warga binaan yang mengikuti program tersebut.
Untuk Jawa Tengah 1.500 warga binaan, sedangkan Magelang sebanyak 700 warga binaan.
• Kalangan DPRD Kota Magelang Dorong Regulasi Untuk Lindungi THL
Adapun Lapas Magelang memprogramkan, gelombang I sebanyak 250 rehabilitasi sosial dan 100 rehabilitasi medis dan tahap kedua 100 medis 250 sosial yang terdiri dari lapas Magelang dan penyangga-penyangganya yakni Rutan Temanggung, Rutan Wonosobo, Lapas Kelas I Semarang 20 dan Lapas Kelas IIA Ambarawa.
"Setelah keluar dari lapas, diharapkan mereka tidak mengulangi tindakan pidana dan aktif di masyarakat. Tujuan akhir bagaimana meningkatkan kualitas hidup baik fisik maupun mental yang sehat kepada narapidana penguna narkoba bisa kreatif, inovatif dan berkarya," paparnya. (TRIBUNJOGJA.COM | des/pro/kotamgl)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Lapas Kelas II A Kota Magelang
Rehabilitasi pengguna narkoba
Tribunjogja.com
5 Fakta Mahasiswi Magang di Magelang Nekat Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Dilakukan di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Program Vaksinasi Covid-19 di Kota Magelang, Wali Kota Magelang Tak Ikut Divaksin, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Lihat Kekasih Foto dengan Pria Lain, Pemuda Ini Balas Unggah Foto Syur Pacar di Facebook |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada Kota Magelang Pekan Ini |
![]() |
---|
Selama PPKM di Kota Magelang, Satpol PP Gencarkan Operasi Yustisi, Ini Sasarannya |
![]() |
---|