Pilkada Bantul
Bentuk PPK Independen, KPU Bantul Buka Tanggapan Masyarakat
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul terus melakukan sejumlah persiapan tahapan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho bersama para komisioner.
"Tidak ada pungutan biaya," tuturnya.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menambahkan, masa kerja petugas PPK di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 ini selama 9 bulan.
Terhitung sejak awal Maret sampai dengan 30 November 2020.
"Mereka (PPK) akan secara resmi dilantik pada tanggal 29 Februari 2020," terang Musnif. Ia juga memberikan catatan bahwa PPK nantinya diharuskan berdomisili diwilayah kerja. Aturan itu diberlakukan sebagai langkah efektivitas kerja PPK yang berkomitmen bekerja penuh waktu, selama tahapan pemilihan.(TRIBUNJOGJA.COM)