Daftar 5 Orang yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Daftar 5 Orang yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim menjadi

Editor: Yoseph Hary W
DIAN MAHARANI via kompas.com
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.

Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor.

Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Adapun kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

(*/ )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Benny Tjokro, Kejaksaan Agung Tahan 4 Orang Lainnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/19061221/selain-benny-tjokro-kejaksaan-agung-tahan-4-orang-lainnya?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved