Kornas JPRR : Penangkapan Komisioner Runtuhkan Kepercayaan Publik Kepada KPU
Kornas JPRR : Penangkapan Komisioner Runtuhkan Kepercayaan Publik Kepada KPU
TRIBUNJOGJA.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaran pemilihan umum tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby.
"Sebagai lembaga yang independen dan mengedepankan integritas ternyata telah meruntuhkan integritas moral nya dengan praktik korupsi," kata Alwan melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2020).
Alwan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Sebab, hal ini menjadi tidak linier dengan semangat KPU yang ingin melarang mantan napi kasus korupsi maju dalam pilkada.
Oleh karenanya, menurut Alwan, mau tidak mau peristiwa ini bakal berdampak pada tahapan Pilkada 2020 yang akan di laksanakan di 270 daerah.
Meski begitu, JPPR mendorong penegak hukum segera menindak tegas siapa pun pihak yang terlibat praktik korupsi.
"OTT sebagai momentum KPU untuk membersikan lembaga dari oknum yang koruptor," ujar Alwan.
• Penjelasan Ketua KPU terkait Wahyu Setiawan yang Terjaring OTT KPK
Tidak hanya itu, KPU diminta untuk lebih transparan pada publik mengenai duduk peristiwa ini.
Sementara itu Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai OTT terhadap Komisioner KPU menjadi pukulan telak bagi lembaga pelaksana pemilu tersebut.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu kerap menyuarakan pentingnya mengusung calon berintegritas di dalam setiap kontestasi.
Bahkan, KPU juga sempat membuat aturan yang melarang eks napi koruptor mencalonkan diri di Pemilu 2019.
"Hal ini pastinya sangat kontradiktif dengan semangat antikorupsi yang digaungkan KPU. Ini tentu menjadi pukulan berat bagi kelembagaan KPU," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Meski demikian, Titi berharap, KPU dapat menjadikan momentum ini sebagai momen untuk mereformasi serta bersih-bersih total di tubuh KPU, baik internal maupun pola hubungan eksternal.
Pada saat yang sama, KPU juga harus lebih terbuka dan kooperatif untuk mempersilahkan lembaga antirasuah tersebut mengusut tuntas kasus ini.