Sleman

Terkait Oknum Guru yang Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Tanggapan Bupati Sleman

Sesuai dengan ketentuan, jika seseorang PNS ditetapkan sebagai tersangka maka akan dilakukan pemberhentian sementara ke yang bersangkutan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Bupati Sleman Sri Purnomo 

TRIBUNJOGJA.COM - Bupati Sleman Sri Purnomo angkat bicara terkait kasus oknum guru cabul.

Ia lebih menitikberatkan kepada asas praduga tak bersalah.

Maka, ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan ke kepolisian.

"Kita kan sudah punya aturan kepegawaian, kita laksanakan sesuai dengan aturan itu," ujarnya saat disinggung tentang sanksi yang akan diterapkan kepada pelaku.

12 Siswi Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru di Sleman

Sementara itu, Sri Wahyuni selaku Kabid pembinaan dan kesejahteraan pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman menjelaskan bahwa terkait kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru, pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dari dinas pendidikan sejak bulan Desember kemarin.

Sesuai dengan ketentuan, jika seseorang PNS ditetapkan sebagai tersangka maka akan dilakukan pemberhentian sementara ke yang bersangkutan.

Hal ini sesuai PP nomer 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

"Untuk tindak lanjutnya apakah dia diberhentikan tetap atau tidak, itu menunggu sampai keputusan pengadilan yang sudah bersifat inkracht itu. Sekarang baru kita proses untuk pemberhentian sementara," ungkapnya.

Kamu Wajib Coba! Tiga Tips Super Gampang Membuat Lipstick Tahan Lama

Adapun sejak terlibat kasus pencabulan pada Agustus silam, pelaku SU yang merupakan oknum guru SD di Seyegan sudah tidak mengajar lagi mulai bulan September 2019.

Namun ia baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 8 Desember kemarin.

Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara dalam kasus tersebut sudah P21 atau lengkap sehingga bisa dilanjutkan dengan tahapan persidangan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved