Kota Yogyakarta
Sampah Sungai Masih Tinggi, DLH Kota Yogya Kerahkan 40 Ulu-ulu
Beberapa diantaranya diolah dengan cara dibakar, dibuang di pekarangan, ditimbun, bahkan di pinggir sungai.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masih sekitar 1,8 persen sampah di Kota Yogyakarta dibuang liar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Suyana.
Suyana mengatakan dibuang liar artinya sampah tidak berada di tempat sampah dan depo.
Beberapa diantaranya diolah dengan cara dibakar, dibuang di pekarangan, ditimbun, bahkan di pinggir sungai.
• Terkendala Hujan, Pengangkutan Sampah di Yogyakarta Sedikit Terhambat
"Artinya 98,2 persen sampah di Kota Yogyakarta sudah tertangani dengan baik. Tetapi masih ada 1,2 yang dibuang sembarangan. Ini kan habit masyarakat. Membersihkan sungai bukan berarti sampahnya dibersihkan terus dihanyutkan. Lha kan itu sama saja,"katanya, Senin (06/01/2020).
Ia mengungkapkan DLH memiliki petugas kebersihan khusus sungai, yaitu Ulu-ulu.
Ada sekitar 40 Ulu-ulu yang dibagi empat kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 10 Ulu-ulu.
Kepala Seksi Penanganan Sampah DLH Kota Yogyakarta, Heryoko mengungkapkan ada empat sungai yang menjadi perhatian, yaitu Code, Gajahwong, Manunggal, dan Winongo.
Sehingga Ulu-ulu akan bertugas untuk membersihkan sampah di badan sungai tersebut.
"DLH hanya yang di badan sungai saja, kalau bantaran sungai masuk BBWS. Ya nanti pasti turun ke sungai juga,"ungkapnya.
• DLH Kota Kerja Ekstra Tangani Sampah Tahun Baru
Ia menilai kesadaran masyarakat membuang sampah di pinggir sungai masih marak.
Sampah sungai sendiri, diklaim mencapai 4 ton.
Pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi masyarakat.
Baik melalui Ulu-ulu, juga pemasangan papan larangan.
"Code, Keparakan itu cukup banyak sampah yang dibuang di pinggir sungai. Memang kesadaran masyarakat masih perlu penyadaran, bahwa kita harus menjaga sungai,"ujarnya.
Ia pun pernah memberikan teguran kepada masyarakat yang membuang sampah.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa memberikan tindakan, hanya sebatas edukasi.(TRIBUNJOGJA.COM)