Bisnis

Andalkan Sistem Equity Crowdfunding, Santara Tawarkan Pendanaan bagi UKM

UKM yang ingin mendapatkan modal melalui Santara sudah melalui proses review dan seleksi yang ketat dari tim.

Tayang:
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Penggagas Santara, Equity Crowdfunding pertama dari Yogya yang tercatat di OJK, Reza Avesena. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masyarakat umum kini bisa memiliki bisnis UKM tanpa perlu mengeluarkan modal yang fantastis.

Bahkan bisnis yang tersebut telah memiliki usaha yang ramai pelanggan dan sudah berjalan, bukan yang baru akan memulai peruntungannya dan membutuhkan sejumlah modal.

Hal ini membuat pemodal berpotensi mendapatkan keuntungan yang selaras dengan semakin moncernya bisnis UKM atau dengan kata lain sangat minim rugi.

Semua itu bisa terwujud melalui Equity Crowdfunding (ECF) atau layanan urun dana yang pertama tercatat di OJK DIY bernama Santara.

OJK DIY Minta Masyarakat Hati-hati dalam Berinvestasi

Penggagas Santara, Reza Avesena mengatakan bahwa sudah ada 70.000 pemodal dari seluruh Indonesia dan 6.000-an pendaftar UKM yang tecatat di platform Santara namun yang sudah listing atau telah mendapatkan pendanaan dari ECF tersebut sejumlah 16 UKM.

Mulai beroperasi sejak 2018, Aves sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pihaknya sempat tercatat di Satgas Waspada Investasi OJK sebagai investasi bodong karena belum mengantongi izin.

Namun dari sana, ia dan timnya rajin untuk terus memenuhi unsur yang dibutuhkan untuk bisa mencatatkan diri sebagai ECF legal.

"Kami kena semprit. Akhirnya kami bolak-balik Jakarta-Jogja ke Divisi Pasar Modal OJK. Proses dari Januari dan dapat izin September. Kita yang pertama dan bisa dibilang sebagai kelinci percobaan karena semua diawasi oleh OJK. Saat ini, selain izin dari OJK kami juga telah terdaftar di Kominfo, tergabung dalam Fintech Indonesia, dan mengantongi ISO 27001:2013 tentang information security management system," bebernya saat menggelar media gathering di salah satu rumah makan di Sleman, Sabtu (7/12/2019).

Kamu Wajib Coba! Tiga Tips Super Gampang Membuat Lipstick Tahan Lama

Aves mengatakan bahwa bisnis UKM yang ingin mendapatkan modal melalui Santara sudah melalui proses review dan seleksi yang ketat dari tim yang meliputi review bisnis, review keuangan, background check owner, dan public reputation.

Selain itu, pemodal yang ingin memiliki bisnis bisa patungan dengan maksimal 300 pemodal.

Pembagian deviden bisa 1-2 kali per tahun tergantung RUPS penerbit.

"Sudah sekitar Rp 20 miliar yang sudah disalurkan ke penerbit (UKM). Bagi hasil yang sudah terjadi yakni Mayasi sebesar 16 persen, Yamie Panda 18 persen, Plat O sebesar 14 persen, dan sebagainya misal Sop Ayam Pak Min, Bebek Prima Nusantara di atas 10 persen," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa pemodal yang ingin urun dana harus selalu memantau platform Santara.

Pasalnya seluruh pemodal dari Indonesia adu cepat dalam pendanaan tersebut.

Dua Tahun Terakhir, OJK Tutup 1230 Fintech Illegal

"Misal baru saja dibutuhkan pemodal untuk total dana Rp 660 juta, itu terpenuhi dalam waktu 30 menit. Bisnis yang dibiayai adalah Chicken Crush di Taman Siswa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala OJK DIY, Untung Nugroho mengatakan bahwa ECF tersebut seperti pasar modal namun bukan pasar modal.

Sahamnya dicatatkan di KSEI dengan jangka waktu penawaran 12 bulan dan dana yang dihimpun tidak boleh lebih dari Rp 10 miliar.

"Lalu untuk pemodal, wajib memiliki analisa risiko saham. Penghasilan sampai dengan Rp 500 juta per tahun maka maksimal investasi 5 persen, sedangkan kalau lebihd ari Rp 500 juta maka boleh 10 persen. Ini merupakan usaha OJK untuk melindungi masyarakat," ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved