Bisnis

OJK DIY Minta Masyarakat Hati-hati dalam Berinvestasi

Pastikan melakukan investasi yang aman dan legal serta terhindar dari investasi bodong.

Tayang:
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
(ki-ka) Kabag Industri Keuangan Non Bank Pasar Modal dan Efek Otoritas Jasa Keuangan OJK Noor Hafid dan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK DIY Budi Saptono. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kabag Industri Keuangan Non Bank Pasar Modal dan Efek Otoritas Jasa Keuangan OJK DIY, Noor Hafid meminta masyarakat berhati-hati dalam melakukan investasi.

Pastikan melakukan investasi yang aman dan legal serta terhindar dari investasi bodong.

"Sudah ada lebih dari 1.000 investasi bodong yang ditutup Satgas Waspada Investasi. Kalau mau, carilah yang legal, yakni lewat pasar modal," ujarnya saat mengisi acara Bincang Santai Pasar Modal di Omah Duwur, Kamis (31/10/2019).

Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau

Dia pun memberikan tips agar masyarakat tidak terjerumus dalam investasi bodong.

Pertama adalah mencari investasi yang legal, sah, dan berizin.

"Legal saja tidak cukup. Meski legal kalau tidak punya izin usaha yang sesuai dengan peruntukkannya juga tidak boleh," bebernya.

Kedua adalah logis.

Banyak penawaran yang datang bahwa dengan modal Rp 100 juta untuk investasi, investor bisa mendapatkan mobil.

Sebanyak 35 Persen Investor di DIY dari Kalangan Milenial

Hal tersebut tidaklah logis mengingat harga mobil yang dijanjikan jauh dari nilai Rp 100 juta.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK DIY Budi Saptono menambahkan ketika ada yang menjanjikan bahwa dalam sebulan hasil dari investasi bisa dirasakan hingga menyebut besaran misalkan 5 persen, 10 persen, dapat mobil dan seterusnya, maka dapat dipastikan itu merupakan penipuan.

"Bisa jadi uang yang kita setorkan digunakan untuk membayar DP ke dealer. Bulan pertama, kedua, ketiga aman. Tapi bulan berikutnya pihak dealer akan menagihke kita untuk membayar cicilan mobil dan uang kita yang Rp 100juta sudah dibawa pergi," bebernya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved