Dua Tahun Terakhir, OJK Tutup 1230 Fintech Illegal
Selama dua tahun terakhir, 2018-2019,Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) setidaknya sudah memblokir 1230 fintech ilegal.
TRIBUNJOGJA.COM - Jumlah perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau fintech peer-to-peer ilegal dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Selama dua tahun terakhir, 2018-2019,Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) setidaknya sudah memblokir 1230 fintech ilegal.
"Setelah bulan Juli sampai dengan sekarang ada perkembangan fintech ilegal yang dihentikan OJK menjadi 1.230 selama 2018 sampai 2019 ini," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Rinciannya, terdapat 404 perusahaan fintech ilegal yang dihentikan pada tahun 2018.
Lalu, sepanjang 2019 hingga kini, sebanyak 826 fintech ilegal telah dihentikan.
• Bekali Mahasiswa Agar Mandiri, Tahun Ini UGM Siapkan 850 Wirausahawan Baru
Tobing mengatakan bahwa lokasi server fintech juga beragam.
Sebanyak 42 persen fintech tersebut tidak diketahui lokasi servernya, sebanyak 22 persen berada di Indonesia, 15 persen berada di Amerika Serikat, dan sisanya berada di negara lainnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini terdapat 113 peer-to-peer lending yang terdaftar secara resmi di OJK.
Tobing pun mengimbau agar masyarakat meminjam dari fintech yang sudah terdaftar secara resmi tersebut.
• Angka Pernikahan Usia Dini Meningkat, DP3AP2 DIY Gencarkan Sosialisasi
"Kalau butuh pinjaman, pinjamlah pada fintech yang terdaftar di OJK, informasinya ada di situs OJK," kata dia.
Selain itu, agar cerdas meminjam, Tobing juga mengimbau agar masyarakat tidak meminjam uang dalam jumlah yang berlebihan.
Jika tidak dapat membayar kembali, hal itu menimbulkan potensi penagihan yang tidak beretika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejak 2018, OJK Klaim Tutup 1.230 Jasa Pinjaman "Online" Ilegal",.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/logo-ojk_20180321_193444.jpg)