Banjir Jakarta
Warga Korban Banjir Jakarta Bakal Menggugat Pemprov DKI yang Dinilai Tak Mampu Atasi Banjir
Sejumlah warga Jakarta yang jadi korban banjir pada 1 Januari 2020 akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara perdata di pengadilan.
Warga Korban Banjir Jakarta Bakal Menggugat Pemprov DKI yang Dinilai Tak Mampu Atasi Banjir
TRIBUNJOGJA.COM - Kinerja Gubernur dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disorot publik setelah banjir melanda wilayah Ibu Kota di awal tahun 2020.
Sejak malam pergantian tahun setelah hujan melanda wilayah Jabodetabek, sebagian permukiman terendam. Banjir kali ini bahkan disebut banjir terparah dimana data terbaru menyebut 60 orang tewas akibat banjir di Jabodetabek.

Sejumlah warga Jakarta yang jadi korban banjir pada 1 Januari 2020 akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara perdata di pengadilan.
Rencana gugatan difasilitasi Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020. Mereka akan melayangkan gugatan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, Minggu (5/1/2020), mengatakan, pihaknya mengajak warga Jakarta yang merasa dirugikan secara material dan immaterial akibat banjir untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.
Pemprov DKI dinilai lalai dan tidak mampu mengatasi permasalahan banjir di Jakarta.
"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," kata Alvon.
• Kisah Mencekam Korban Banjir Bandang di Lebak, Satu Desa Terjebak, Warga Jalan Kaki Mengitari Gunung
Alvon menambahkan, gugatan class action merupakan upaya hukum korban banjir Jakarta bisa menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita kepada Pemprov DKI. Warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat bisa mengirim data identitas diri sesuai KTP DKI Jakarta.
"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020, dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com," ujar Alvon.
Pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan akan ditutup pada Kamis (9/1/2020) mendatang. "Sejauh ini sudah sekitar 30 orang yang daftar dan akan bertambah," ujar Alvon.
Muncul petisi online agar Anies dicopot

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjadi sorotan menyusul peristiwa banjir yang melanda wilayah Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya.
Bahkan, muncul petisi online yang menginginkan Anies dicopot dari posisi Gubernur DKI Jakarta.
Hingga Sabtu (4/1/2020) sore kemarin, sebanyak 210.611 orang telah mendukung petisi yang beredar viral tersebut.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Petisi tersebut dicanangkan oleh akun 'Opini Kamu'.
Tertulis dalam petisi tersebut, Anies Baswedan dianggap gagal dalam pengambilan berbagai macam arah kebijakan dan keputusan.
Berikut isi petisi tersebut :
"Kegagalan demi kegagalan disertai kejanggalan telah membuat DKI Jakarta sebagai ibukota negara Republik Indonesia semakin terpuruk di bawah kepemimpinan Saudara Anies Baswedan.
Mulai membengkaknya APBD DKI Jakarta 2018, gaji TGUPP yang tembus 70-an orang dengan biaya gaji puluhan juta rupiah per kepala per orang, banjir muncul kembali, diskotik yang ditutup buka kembali, sampah menumpuk di mana-mana,
pohon plastik, PKL yang merajalela mengambil badan trotoar, naiknya NJOP, susahnya mendapat layanan publik dan kesehatan, rusunawa yang tidak terurus, trotoar Senayan yang tidak kunjung selesai,
tiang bendera peserta ASIAN GAMES 2018 yang hanya ditopang bambu kecil yang dibelah, bongkar pasang jalur sepeda dan trotoar, pencantuman anggaran aneh bernilai miliaran di APBD 2020
dan terakhir karena ketidakbecusannya, banjir besar akhirnya melanda di hampir seluruh wilayah DKI Jakarta pada 1 Januari 2020 yang menyebabkan kerugian material dan korban meninggal.
Sudah saatnya Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri memanggil dan MENCOPOT Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta! Jangan ditunda lagi!"
• Super Junior hingga NTC Ikut Prihatin atas Banjir Jabodetabek, Beri Doa dan Dukungan untuk Indonesia
Tanggapan DPRD
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, memberikan komentarnya terhadap petisi ini.
Gembong Warsono menyebut jumlah tanda tangan pada petisi adalah cermin aspirasi nyata masyarakat yang perlu dihargai.
Sebab kata dia, penandatangan petisi tersebut tidak terafiliasi dengan kepentingan politik mana pun.
Melainkan murni dampak dari kenyamanan masyarakat terganggu karena banjir yang mengepung ibu kota beberapa hari kemarin.
"Itu kan aspirasi, aspirasi dari masyarakat yang terlepas dari kepentingan politik. Ini aspirasi yang sama sekali tidak ditunggangi oleh kepentingan politik, semata-mata hanya kepentingan mereka yang kenyamanannya terganggu," kata Gembong Warsono, Jumat (3/1/2020) dilansir Tribunnews.
Gembong Warsono juga mengungkapkan pihaknya menghargai sikap masyarakat.
"Saya kira kita hargai sikap itu," ungkapnya.
Bahkan katanya, aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam petisi perlu direspons Anies Baswedan selaku pihak tertuduh.
Apalagi pertimbangan fraksi PDIP, program kerja mantan Mendikbud itu tidak berfokus pada pengentasan masalah banjir.
Padahal banjir jadi persoalan paling dasar di Jakarta.
"Selama ini kan memang Pak Anies tidak fokus soal banjir. Sejak awal selalu kita katakan kalau banjir bisa kita antisipasi. Bisa kita minimalisir," ujarnya.
"Itu sikap masyarakat yang secara bijak perlu direspons oleh Gubernur," ungkapnya.(*)