Sleman
Tidak Boleh Ada Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada
Bawaslu Kabupaten Sleman layangkan surat ke Bupati Sleman pada 31 Desember 2019. Bawaslu Sleman mengingatkan sekaligus meminta agar Pemerintah Kabupa
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Sleman layangkan surat ke Bupati Sleman pada 31 Desember 2019. Bawaslu Sleman mengingatkan sekaligus meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, untuk tidak melakukan mutasi pejabatnya menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.
Ketua Bawaslu Sleman, Karim Mustofa saat dikonfirmasi Minggu (5/1/2019) mengatakan dalam surat tersebut pihaknya mengimbau kepada Bupati Sleman untuk tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Bawaslu memberikan surat imbauan itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dugaan pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota.
• Pemkab Sleman Bakal Garap 28 Paket Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Tahun 2020
Disebutkan dalam pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat eman bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Jika kemudian ditarik enam bulan sebelum penetapan adalah 8 Januari 2020," ujar Karim.
Ibnu Darpito, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman saat dihubungi terpisah menyatakan bahwa imbauan tersebut harus dipahami dan dilaksanakan untuk menghindari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati/Wakil Bupati Sleman khusunya petahana di pemilihan 2020 ini.
Jika hal itu dilanggar, akan ada sanksi yang diterapkan.
• Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Sleman: Mutasi Jabatan di Pemkab Sleman Dibatasi Hingga 7 Januari
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Padal 190, yaitu sanksi atas larangan tersebut akan dipidana penjara paling singkat satu bulan dan denda paling sedikit Rp.600 ribu.
Sementara itu, Arjuna Al Ichsan, Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Sleman menambahkan bahwa pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain. Ini juga terhitung dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Ini artinya mulai tanggal 8 januari 2020 sudah tidak boleh melakukan penggantian jabatan atau mutasi. Maka kami harap Pemkab Sleman dapat mentaati aturan ini, karena ada sanksi tegas," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-sleman-abdul-karim-mustofa.jpg)