Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Sleman: Mutasi Jabatan di Pemkab Sleman Dibatasi Hingga 7 Januari
Bawaslu meminta Pemkab Sleman untuk tidak melakukan penggantian atau mutasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman melayangkan surat imbauan resmi pada Bupati Sleman belum lama ini.
Surat tersebut terkait dengan persiapan pelaksanaan Pilkada pada September 2020 mendatang.
Isinya, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk tidak melakukan penggantian atau mutasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Sleman hingga akhir masa jabatannya.
Ketua Bawaslu Sleman Karim Mustofa menjelaskan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Sleman hanya bisa dilakukan hingga 7 Januari 2020.
Sebab sesuai Peraturan KPU No. 16/2019, penetapan paslon peserta Pilkada akan dilaksanakan pada 8 Juli 2019.
"Jika ditarik 6 bulan sebelum penetapan, maka tanggal larangan mutasi berlaku mulai 8 Januari," jelas Karim dihubungi pada Minggu (05/01/2020).
Selain itu, Koordinasi Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan mengatakan pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang sifatnya menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Larangan ini juga berlaku 6 bulan sebelum penetapan paslon sampai penetapan paslon terpilih dalam Pilkada 2020.
"Kami harap Pemkab Sleman dapat mematuhi aturan ini mulai 8 Januari mendatang," kata Arjuna lewat pesan singkat.(*)