Mengenal Nine Dash Line yang Diklaim China di Natuna
Nine dash line adalah garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB
Tensi hubungan Indonesia China dalam beberapa hari terakhir sedang panas dingin.
Ini setelah insiden masuknya kapal-kapal nelayan asal China yang dikawal kapal coast guard terdeteksi masuk ke Zona Eksklusif Ekonomi ( ZEE) Natuna secara ilegal.
Tak hanya kapal nelayan, kapal penjaga pantai atau coast guard negara itu juga terang-terangan masuk dan mengawal penangkapan ikan secara ilegal.
• Aksi Susi di Natuna : Pernah Ngopi Bareng Nelayan, Tenggelamkan Kapal Hingga Kejar Kapal Asing
Pemerintah Beijing mengklaim kalau kapal nelayan dan coast guard tak melanggar kedaulatan Indonesia.
Dasar yang dipakai Negeri Tirai Bambu mengklaim perairan Natuna yang masuk wilayah Laut China Selatan adalah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.

Nine dash line adalah garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
• Kapal China Masuk Wilayah Perairan Natuna, Presiden Jokowi : Tak Ada Kompromi
Dasar klaim wilayah China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebenarnya sudah dipatahkan putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 silam.
Ini bermula setelah negara tetangga Indonesia, Filipina, mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) yang merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB.
PCA telah membuat putusan mengenai sengketa di Laut China Selatan yang diajukan oleh Filipina, meski Beijing secara tegas menolak putusan PCA itu.
• Banyak Kapal Asing Curi Ikan, TNI Gelar Operasi Siaga Tempur di Natuna, Kerahkan KRI dan Pesawat
Bahkan, sejak awal China menolak gugatan Filipina itu, dengan dalih gugatan itu adalah cara konfrontatif untuk menyelesaikan sengketa.
Absennya China dalam persidangan, seperti ditegaskan oleh PCA, tidak mengurangi yurisdiksi PCA atas kasus tersebut.
Secara umum putusan Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan Filipina, dan menihilkan klaim maupun tindakan RRT di Laut China Selatan.
China juga menyatakan tidak terikat terhadap putusan PCA itu.
• Kisah Detik-detik Kapal Perang TNI AL Usir Kapal Ikan China di Perairan Natuna Kepulauan Riau
Meski gugatan ke PCA diajukan oleh Filipina, putusan tersebut punya implikasi pada negara-negara ASEAN yang selama ini bersengketa dengan China di Laut China Selatan, tak terkecuali Indonesia.
Digugat Filipina