Oknum Polisi jadi Beking Pengeboran Minyak Ilegal, Melawan Saat Hendak Ditangkap, Akhirnya Ditembak

Oknum Polisi jadi Beking Pengeboran Minyak Ilegal, Melawan Saat Hendak Ditangkap, Akhirnya Ditembak

Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 52, 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelaku Penyerang Novel Baswedan Ternyata Anggota Polisi Aktif, Ini Tanggapan Kapolri

Temukan sabu-sabu

Melansir Tribun Jambi, polisi memastikan ES memang merupakan anggota aktif yang bertugas di Polres Batanghari.

"Namun dia sudah lama desersi. Sudah lama tidak masuk," katanya.

Selain terlibat dalam aktivitas penambangan minyak ilegal, ES diketahui juga memiliki sabu-sabu. Dari tangan ES, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,20 gram.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan ini.

"Kita pasti akan kembangkan ini, apakah pelaku hanya pemakai saja atau juga sebagai bandar narkoba," ucapnya, seperti dilansir Tribun Jambi.

Atas temuan ini, ES dijerat Pasal 112 atau 114 KUHP tentang narkotika setelah kasusnya diperiksa oleh Ditreskrimsus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terlibat Penambangan Minyak Ilegal, Oknum Polisi Melawan Saat Ditangkap", .

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved