Oknum Polisi jadi Beking Pengeboran Minyak Ilegal, Melawan Saat Hendak Ditangkap, Akhirnya Ditembak
Oknum Polisi jadi Beking Pengeboran Minyak Ilegal, Melawan Saat Hendak Ditangkap, Akhirnya Ditembak
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 52, 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
• Pelaku Penyerang Novel Baswedan Ternyata Anggota Polisi Aktif, Ini Tanggapan Kapolri
Temukan sabu-sabu
Melansir Tribun Jambi, polisi memastikan ES memang merupakan anggota aktif yang bertugas di Polres Batanghari.
"Namun dia sudah lama desersi. Sudah lama tidak masuk," katanya.
Selain terlibat dalam aktivitas penambangan minyak ilegal, ES diketahui juga memiliki sabu-sabu. Dari tangan ES, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,20 gram.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan ini.
"Kita pasti akan kembangkan ini, apakah pelaku hanya pemakai saja atau juga sebagai bandar narkoba," ucapnya, seperti dilansir Tribun Jambi.
Atas temuan ini, ES dijerat Pasal 112 atau 114 KUHP tentang narkotika setelah kasusnya diperiksa oleh Ditreskrimsus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terlibat Penambangan Minyak Ilegal, Oknum Polisi Melawan Saat Ditangkap", .