SBY Persilakan Salahkan Masa Lalu Jika Tak Ada yang Mau Bertanggungjawab di Kasus Jiwasraya

SBY Persilakan Salahkan Masa Lalu Jika Tak Ada yang Mau Bertanggungjawab di Kasus Jiwasraya

Editor: Hari Susmayanti
Kompas TV
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12) sore. Burhanuddin menyatakan terdapat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus, terdapat 13 grup dan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Akibat pelanggaran tersebut muncul potensi kerugian.

Burhanuddin mengatakan terdapat pelanggaran pada prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya. Letak pelanggarannya ada di melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Jiwasraya menempatkan saham sebesar 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun. Dari aset finansial dan jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan yang memiliki kinerja baik. Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Pelanggaran kedua adalah penempatan rekasa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari jumlah tersebut. Dua persen reksa dana dikelola oleh manajer investasi Indonesia yang berkinerja baik, sedangkan 98 persen reksa dana dikelola oleh manajer investasi berkinerja buruk.

"Sebagai akibat transaksi tersebut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Ini perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menuturkan perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019, namun sebagian kecil. Kejaksaan Agung mengembangkan perkara ini karena menyangkut beberapa wilayah serta 13 perusahaan dan reksa dana.

"Kami telah menyusun tim sebanyak 16 orang. Anggotanya 12 orang, pimpinan timnya ada empat level. Pertimbangannya adalah kasus ini kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," kata Adi.

Adi menuturkan tim dari Kejaksaan Agung masih berada di tahap penyidikan. Mereka tidak bisa mengungkapkan hasil penyidikan, dana, dan sebagainya karena itu termasuk strategi mereka dalam mengungkap kasus ini.

"Sekarang kami mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan dan kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang punya kewenangan soal penghitungan kerugian negara," ujar Adi.

Kejaksaan Agung belum bersedia mengungkapkan siapa calon tersangka dari perkara ini. Kejaksaan Agung akan mengungkap ketika fakta dan bukti telah memadai termasuk ketika penghitungan kerugian negara ada.

"Kalau jumlahnya, sekitar 89 orang yang sudah kami periksa," kata Adi.

Persoalan Lama

Presiden Joko Widodo mengatakan persoalan gagal bayar polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun demikian, Jokowi memastikan pemerintah sedang mencari solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Jokowi menyampaikan hal tersebut di sela-sela kunjungannya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12). Menurut Jokowi persoalan Jiwasraya telah berlangsung selama 10 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved