Presiden Jokowi Rombak Struktur Organisasi di Kemendikbud, Ini Rinciannya
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud.
TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud.
Melalui Perpres tersebut, presiden melakukan sejumlah perombakan struktur organisasi kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Dengan penerbitan perpres tersebut, struktur organisasi yang ada Kemendikbud berubah menjadi 10 pos saja dari sebelumnya sebanyak 16 pos kementrian.
Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Perubahan apa yang dilakukan?
Penghapusan/peleburan 7 pos Kemendikbud
1. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
2. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
3. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
4. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
5. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
6. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
7. Staf Ahli Bidang Akademik
• Ditanya Jenderal TNI Bintang Empat Alasan Masuk Marinir, Jawaban Prada Ini Dapat Tepuk Tangan
• Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Kemenag, Kemenkumham Pantau di Web Instansi
• Fitur Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 Sudah Tersedia di SSCN.BKN.GO.ID
Penambahan/peleburan 5 pos baru Kemendikbud
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
4. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
5. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Struktur Kemendikbud baru
Dengan demikian struktur Kemendikbud baru berdasarkan Perpres 82/2019 adalah sebagai berikut: Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
6. Direktorat Jenderal Kebudayaan
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Rampingkan Kemendikbud di Bawah Nadiem, Ini yang Baru dan Diganti ", .