Fitur Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 Sudah Tersedia di SSCN.BKN.GO.ID

KARTU Peserta Ujian CPNS 2019 di laman https://sscndaftar.bkn.go.id login menggunakan NIK dan Password

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com | IST
Fitur Cetak Kartu Peserta Ujian 2019 

KARTU Peserta Ujian CPNS 2019 untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) sudah bisa dicetak bagian bawah Resume Pendaftaran Calon ASN di laman https://sscndaftar.bkn.go.id Pantauan Tribunjogja.com, untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 anda harus login menggunakan NIK dan Password yang digunakan untuk mendaftarkan.

Kartu Peserta Ujian CPNS 2019
Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (TRIBUNjogja.com | IST)

Selanjutnya, setelah berhasil Login ke Sscndaftar.bkn.go.id pelamar akan masuk ke laman RESUME PENDAFTARAN.

Jika instansi yang anda pilih sudah selesai verifikasi dan masa sanggah maka akan tampil seperti di bawah ini :

Fitur Cetak Kartu Peserta Ujian 2019
Fitur Cetak Kartu Peserta Ujian 2019 (TRIBUNjogja.com | IST)

Di bagian bawah ada tulisan Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas

Silahkan klik tombol di bawah ini untuk melakukan pencetakan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019

File akan tersimpan dalam format PDF kemudian anda bisa melakukan mencetak menggunakan printer kapan saja.

Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 berisi data Instansi, lokasi, NIK, Nomor Peserta, Nama, Jenis kelamin.

Kualifikasi Pendidikan, Lokasi Ujian dan Tanggal ketika anda mendaftar
CPNS 2019.

Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 ini nanti akan digunakan untuk datang ke lokasi ujian seleksi SKD.

Satu lembar di bawah peserta ujian, lainnya diserahkan ke panitia ujian CPNS.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).

Salah satu yang berubah yakni terkait dengan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi ( TKP), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved