Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang, Burhanuddin : Berpotensi jadi Tersangka
Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang, Burhanuddin : Berpotensi jadi Tersangka
TRIBUNJOGJA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan status kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Namun demikian, untuk proses penyidikan kasus ini, Kejagung mencekal sepuluh orang bepergian keluar negeri terhitung 26 Desember 2019.
"Saya baca inisialnya saja, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Adi menuturkan, keputusan pencekalan terhadap 10 orang tersebut sudah berdasarkan perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pada Kamis (26/12/2019) malam.
"Atas perintah Jaksa Agung, saya sampaikan 10 orang yang telah melakukan pencekalan semalam," kata dia.
• Tanggapi Statmen Presiden Soal Masalah Jiwasraya, Partai Demokrat : Jangan Cari Kambing Hitam
Sementara itu Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, alasan pencekalan 10 orang berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ya betul, potensi untuk tersangka," ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut.
Burhanuddin mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan.
"Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," terang Burhanuddin.
Dikuti dari Tribunnews.com, dalam kasus salah satu perusahaan pelat merah itu, tersiar kabar bahwa mantan direksi lama Jiwasraya telah kabur keluar negeri.
• Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang di Kebun Jagung di Ngawi
Kabarnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris.
Kepergian keduanya terjadi di saat Kejagung tengah mengendus tersangka dugaan korupsi tersebut.
Mengenai hal tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Imigrasi.
"Nanti hasil dari Imigrasi akan tahu siapa, apa, di mananya," tegas Burhanuddin.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi.
Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
• 2 Orang Tewas Tersambar Petir di Bogor, 3 Orang Lainnya Luka-luka
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Kejagung Cekal 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya",.