Bisnis
Momentum Hari Sosial, Lion Air Group Terbangkan Tamu Berkebutuhan Khusus
Lion Air menjalankan layanan gratis mudik ramah anak dan disabilitas dengan menerbangkan delapan tamu atau penumpang berkebutuhan khusus.
Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.
• Tarif Baru Bagasi Lion Air ke Jogja Rp24.000 per Kg, Berlaku mulai 1 September 2019
Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.
Dokumen medis berfungsi sebagai acuan dasar penanganan, membantu menunjukkan keadaan apakah membutuhkan pendampingan/ pengawalan khusus atau tidak serta memerlukan beberapa fasilitas tambahan.
Sebagai informasi, bentuk pelayanan terhadap anak-anak untuk melakukan perjalanan udara, Lion Air Group memiliki dan memfasilitasi layanan “Unaccompanied Minor/ UM”, kategori anak-anak yang berpergian menggunakan pesawat udara dengan tidak ditemani oleh orang tua atau saudara (tanpa pendamping). Kriteria UM ialah pembatasan usia antara 6-12 tahun.
Lion Air Group berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
Lion Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional. (TRIBUNJOGJA.COM)