Fakta Perusahaan Pinjaman Online yang Digrebek : Teror Nasabah, Potong Di Awal Hingga Denda Selangit

Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjaman online ilegal yamg berada di Kawasan Mal Pluit Village, Jakut

Editor: Mona Kriesdinar
IST
Ilustrasi Financial Technology (Fintech) 

"Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman suara tersebut.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Namun dari lima orang tersebut, baru tiga orang yang ditangkap, dua lainnya masih buron.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.

Polisi menggunakan Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Pinjaman Online di Pluit Ancam Bunuh Nasabah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved