Fakta Perusahaan Pinjaman Online yang Digrebek : Teror Nasabah, Potong Di Awal Hingga Denda Selangit

Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjaman online ilegal yamg berada di Kawasan Mal Pluit Village, Jakut

Editor: Mona Kriesdinar
IST
Ilustrasi Financial Technology (Fintech) 

Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjaman online ilegal yamg berada di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (23/12/2019).

Lokasi itu diketahui ditempati oleh dua perusahaan pinjaman online yaitu PT Vega Data dan Baracuda Fintech.

Berdasarkan pantauan kompas.com di lokasi, kantor tersebut berada di sebuah ruko empat lantai di kawasan Mal Pluit Village.

Di lantai pertama terdapat sebuah lobi dengan tulisan PT Vega Data yang cukup besar.

Marak Fintech Lending Ilegal, Masyarakat Dituntut Lebih Cerdas Memilih

Sementara untuk lantai dua dan tiga kantor tersebut berisi puluhan komputer yang digunakan sebagai call center, analisis data, dan segala kegiatan perusahaan tersebut.

Tidak mengenakan bunga

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua perusahaan pinjaman online yang mereka grebek di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara tidak meminta bunga kepada peminjam mereka.

Sering Gunakan Pinjaman Online? Catat! Ini Daftar Terbaru 123 Fintech Ilegal

"Peminjamannya ini tidak dikenakan bunga tapi dipotong di depan sebagai alasan administrasi. Jadi misalnya pinjam Rp 1.500.000 maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000," kata Budhi di lokasi, Senin (23/12/2019).

Budhi juga mengatakan, dua perusahaan itu yaitu PT Vega Data dan Barracuda Fintech tersebut membatasi nasabah hanya bisa pinjam Rp 500.000 - Rp 2.500.000.

Meski tidak mengenakan bunga pada peminjam, perusahaan tersebut menetapkan denda yang cukup tinggi bagi mereka yang telat membayar.

"Apabila terlambat ada denda Rp 50.000 per hari," ujar Budhi.

Seorang Nasabah Punya Pinjaman Online 141 dan Ditelepon 250 Kali Sehari oleh Penagih

Pegawai perusahaan menagih peminjam dengan cara diteror.

Peminjam atau keluarganya diancam akan dibunuh.

Para penagih juga memfitnah nasabah dengan menghubungi orang-orang terdekat.

Budhi lantas memperdengarkan rekaman saat salah seorang penagih hutang berinisial DS meneror korbannya.

Generasi Millenial Jangan Tergiur Pinjaman Online, Sebaiknya Pahami Dulu Kemampuan Finansial Anda

"Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman suara tersebut.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Namun dari lima orang tersebut, baru tiga orang yang ditangkap, dua lainnya masih buron.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.

Polisi menggunakan Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Pinjaman Online di Pluit Ancam Bunuh Nasabah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved