Sleman

GKR Hemas Sebut Calon Independen dalam Pilkada itu Penting

Anggota DPD RI GKR Hemas kunjungi KPU Sleman untuk memantau kesiapan tahapan Pilkada yang akan berlangsung di tahun 2020 nanti.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Anggota DPD RI GKH Hemas kunjungi KPU Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Anggota DPD RI GKR Hemas kunjungi KPU Sleman untuk memantau kesiapan tahapan Pilkada yang akan berlangsung di tahun 2020 nanti.

GKR Hemas mengatakan tugas KPU dan Bawaslu untuk berjalan bersama dalam mengatasi persoalan Pemilu nanti.

Menurutnya Sleman berbeda dengan kabupaten lainnya, menurutnya Sleman lebih terdidik maka dari harus lebih cermat dalam mengantisipasi pemilu yang akan datang.

Dan dengan karakteristik Sleman, maka ia pun berharap akan muncul calon independen dalam Pilkada 2020 nanti.

GKR Hemas : Kehadiran Calon Independen Tanda Demokrasi Berjalan di Pilkada 2020

"Calon independen ini penting. Calon jangan hanya dari partai politik, supaya demokrasi bisa berjalan," ucapannya.

Ia mengapresiasi jika ada independen yang muncul namun tetap sesuai ketentuan.

Mengingat persyaratan calon independen cenderung ketat.

Dari rumus perhitungan yang tercantum dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jika menghitung dari jumlah DPT dari pemilu sebelumnya, yang berjumlah 774.609 DPT, maka Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan di Kabupaten Sleman harus memiliki minimal 58.096 dukungan atau 7,5%  dari jumlah DPT.

Selain itu, ia juga mencermati dengan  pendataan pemilih.

Jika pemilih pemula bisa terjaring dengan mendatangi sekolah-sekolah, maka upaya yang lebih keras adalah ketika menjaring pemilih pendatang di Kabupaten Sleman.

Maka dari itu, ia berpesan agar KPU Sleman dan Disdukcapil Sleman dapat lebih maksimal dalam mendata, khususnya pendatang yang sudah memiliki KTP-el kabupaten Sleman.

Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata

"Jadi jangan sampai seperti di 2014 karena antusias ingin memilih di kabupaten Sleman tinggi, tapi tidak bisa memilih karena tidak terdata.  Maka pemilih pendatang yang sudah punya ktp-el itu penting," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan untuk tahapan penyampaian dukungan calon perseorangan, dibatasi pada tanggal 19-23 februari 2020.

"Kami siap menerima pasangan perseorangan, jika ada. Dan kewajiban kami membuka help desk, membuka layanan konsultasi, masyarakat yang ingin konsultasi atau sekedar bertanya itu kita layani," ujarnya.

Pun kalau nanti ada yang menyerahkan surat mandat, pihaknya akan memberikan sosialisasi pemahaman berkaitan dengan tahapan-tahapan penyampaian dukungan calon perseorangan, mulai dari pengisian di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan tata cara pengumpulan berkas dukungan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved