LOGIN di SSCN.BKN.GO.ID Fitur Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 Tersedia Setelah Masa Sanggah

Cetak kartu ujian dengan cara Login ke https://sscndaftar.bkn.go.id/login . Cetak kartu ujian mulai 19 Desember 2019

Editor: Iwan Al Khasni
LOGIN SSCN.BKN.GO.ID
Laman Login SSCN 

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberi pendaftar untuk mengajukan ketidapuasan atas hasil seleksi administrasi, jika merasa syarat pendaftaran sudah sesuai.

Masa sanggah tidak dipakai untuk memperbaiki kesalahan penginputan data seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

2. Mekanisme

Pelamar dapat menuliskan tentang input dokumen di website SSCASN pada kolom kotak sanggahan. Pihak BKN menghimbau untuk memakai kalimat yang jelas dan padat karena kolom kotak dibatasi 100 kata.

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.

3. Contoh Sanggahan untuk ditulis di website sscndata.bkn.go.id

Ridwan memberi penjelasan contoh kalimat sanggahan yang bisa digunakan pelamar.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan juga menjelaskan jika sebelumnya pelamar administrasi yang tidak memenuhi syarat dapat berubah melalui masa sanggah ini. Namun pihak keputusan akhir tergantung pihak instansi.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

Penjelasan BKN Soal Jadwal Waktu Cetak Kartu Ujian untuk Tes SKD CPNS 2019

4. Tahapan Masa Sanggah

Melalui media sosial resmi BKN, pelamar dapat melakukan sanggahan di website sscndata.bkn.go.id, maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Sanggahan tersebut akan diverifikasi panitia seleksi CPNS instansi masing-masing. Kemudian ada pengumuman masa sanggah, 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan. Masa sanggah ini berisi informasi diterima dan ditolaknya pelamar. (*)

LINK CEK Cek Status Pengumuman INSTANSI

LINK CEK https://sscndaftar.bkn.go.id/login

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved