CARA Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 di SSCN.BKN.GO.ID Siapkan NIK dan Password

CARA Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password

Editor: Iwan Al Khasni
https://sscndaftar.bkn.go.id
Ilustrasi Cetak Kartu 

Hampir seluruh instansi Kementerian dan pemerintah daerah yang membuka rekrutmen penerimaan CPNS 2019 sudah mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi sejak 16 Desember 2019. Update Data Badan Kepegawaian Negera (BKN) pada Selasa 17 Desember 2019 pukul 15:42:15 WIB, soal status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi, masih ada yang belum mengumumkan.

.

.

Misalkan Kementerian Riset dan Teknologi masih dalam status Pendaftaran Ditutup, Kementerian Keuangan Final Verifikasi Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pendaftaran Ditutup, Kementerian Kesehatan Pendaftaran Ditutup, Kementerian Sosial Pendaftaran Ditutup, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pendaftaran Ditutup.

Untuk Cek Status Pengumuman bisa disimak di akhir artikel.

Untuk selanjutnya, bagi yang lulus seleksi administrasi bersiap untuk melakukan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 .

Kapan dilakukan?

Setelah masa sanggah selesai terhitung setelah pengumuman Hasil Seleksi Administrasi di masing-masing instansi.

Hal itu sesuai dengan yang tertera di https://sscndaftar.bkn.go.id/

Pantauan Tribunjogja.com, jika anda diterima maka akan tertulis "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas

Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 Anda belum dapat dilakukan, harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mengecek fitur tersebut"

Jika fitur sudah tersedia maka cara mencetak Kartu SSCN 2019 sebagai berikut

Silahkan login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu 

LINK LOGIN SSCN.BKN.GO.ID diakhir artikel

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang

BKN menghimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 supaya berhati-hati menggunakan masa sanggah.

Masa sanggah tidak bisa dipakai untuk memperbaiki kesalah penginputan data yang dilakukan pelamar CPNS 2019.

Hal itu disampaikan oleh Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019)

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberi pendaftar untuk mengajukan ketidapuasan atas hasil seleksi administrasi, jika merasa syarat pendaftaran sudah sesuai.

Masa sanggah tidak dipakai untuk memperbaiki kesalahan penginputan data seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

2. Mekanisme

Pelamar dapat menuliskan tentang input dokumen di website SSCASN pada kolom kotak sanggahan. Pihak BKN menghimbau untuk memakai kalimat yang jelas dan padat karena kolom kotak dibatasi 100 kata.

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.

3. Contoh Sanggahan untuk ditulis di website sscndata.bkn.go.id

Ridwan memberi penjelasan contoh kalimat sanggahan yang bisa digunakan pelamar.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan juga menjelaskan jika sebelumnya pelamar administrasi yang tidak memenuhi syarat dapat berubah melalui masa sanggah ini. Namun pihak keputusan akhir tergantung pihak instansi.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

4. Tahapan Masa Sanggah

Melalui media sosial resmi BKN, pelamar dapat melakukan sanggahan di website sscndata.bkn.go.id, maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Sanggahan tersebut akan diverifikasi panitia seleksi CPNS instansi masing-masing. Kemudian ada pengumuman masa sanggah, 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan. Masa sanggah ini berisi informasi diterima dan ditolaknya pelamar. (*)

LINK CEK Cek Status Pengumuman INSTANSI

LINK CEK https://sscndaftar.bkn.go.id/login

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved