CPNS 2019
Penjelasan BKN Soal Jadwal Waktu Cetak Kartu Ujian untuk Tes SKD CPNS 2019
Kendati begitu, sebagai syarat untuk mengikuti SKD, pelamar CPNS 2019 perlu terlebih dahulu mencetak kartu ujian.
Penjelasan BKN Soal Jadwal Waktu Cetak Kartu Ujian untuk Tes SKD CPNS 2019
TRIBUNJOGJA.COM - Sebagian besar instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Setelah pengumuman seleksi administrasi, tahapan seleksi CPNS 2019 selanjutnya adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun demikian, sebagian besar instansi belum mengumumkan jadwal pasti alias tanggal tes SKD dilaksanakan.
Kendati begitu, sebagai syarat untuk mengikuti SKD, pelamar CPNS 2019 perlu terlebih dahulu mencetak kartu ujian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa mencetak kartu ujian di akun SSCN masing-masing sesuai jadwal.
"Waktunya ( cetak kartu) setelah selesai masa sanggah," terang Paryono kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).
Dalam jadwal seleksi CPNS 2019 yang dirilis BKN, pengumuman seleksi hasil administrasi berlangsung 12-16 Desember 2019.
Kemudian untuk masa sanggah berlangsung selama 16-26 Desember 2019. Sementara pelaksanaan SKD sendiri baru dilangsungkan pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
"(Pengumuman hasil seleksi administrasi) beda-beda tiap instansi. Mengacu pengumuman rekrutmen masing-masing instansi," jelas Paryono.

Artinya untuk kapan waktu pelamar bisa mencetak kartu, tinggal menyesuaikan dengan jadwal instansi yang dilamar menyelesaikan masa sanggah.
Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.
Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
Adapun untuk mencetak kartu ujian, peserta lolos bisa login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password lalu pilih cetak kartu ujian.
Masa sanggah

Hingga Senin (16/12/2019) sudah ada 81.099 sanggahan yang masuk ke web SSCN BKN.
Sanggahan ini digunakan untuk meninjau ulang hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS 2019. Keputusan kelulusan bisa berubah jika terjadi beberapa kondisi.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN), hari Senin (16/12/2019), merupakan hari terakhir bagi instansi untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Seperti diketahui, instansi diwajibkan memberikan waktu sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, bisa mengajukan sanggahan melalui portal SSCN, sscn.bkn.go.id.
BKN memberikan waktu tujuh hari bagi instansi untuk menjawab sanggahan yang masuk.
Hingga Senin (16/12/2019) pukul 11.57 WIB, sebanyak 81.099 sanggahan tercatat telah masuk di situs SSCN.
Dari puluhan ribu sanggahan yang masuk, sebanyak 5.702 sanggahan telah dijawab oleh instansi terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan, sanggahan yang masuk ke sistem didominasi oleh kesalahan pribadi pelamar.
"Kekurangan dokumen dan format dokumen. Atau salah unggah dokumen," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Sebelumnya, BKN menekankan, masa sanggah bukan untuk memperbarui, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.
Kesalahan akibat keteledoran pelamar sehingga membuatnya tidak lolos seleksi administrasi, tidak masuk dalam kategori sanggah.
Masa sanggah ini dapat dimanfaatkan peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, tetapi menganggap dokumen dan isian data yang di-submit telah benar.
Apakah sanggahan bisa ubah keputusan?

Dalam siaran resmi yang ditayangkan di Youtube BKN, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sanggahan yang diberikan pelamar ini bisa mengubah status kelulusan.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat) itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," ujar Ridwan, Senin (2/12/2019).
Verifikasi akan dilakukan oleh masing-masing instansi.
Selanjutnya, instansi mengumumkan hasil final seleksi administrasi setelah masa sanggah berakhir.
Pelamar yang lolos dapat mengikuti seleksi lanjutan, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). (*)