Wisatawan Rusak Benda Museum Keraton

GKR Hemas Dorong Perlunya Lembaga untuk Danais Bisa Diakses hingga Desa

Selama ini, masyarakat mengalami kesulitan mengakses dana yang di tahun 2020 mencapai angka Rp 1,32 triliun ini.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Wahyu Setiawan Nugroho
GKR Hemas 

Dia juga menyebutkan, sistem dana keistimewaan yang dituangkan dalam UUK dinilai jauh lebih baik dari sisi penganggaran hingga pertanggungjawaban.

Hal tersebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat yang akan menerapkan sistem sama untuk daerah dengan otonomi khusus (otsus).

Cholid menambahkan, selama ini seperti DKI, Aceh dan Papua mendapat dana otsus yang hanya digelondongkan begitu saja seturut besaran dari nasional.

Tidak ada usulan program dan anggaran, tidak dirinci digunakan untuk apa dan evaluasinya tidak maksimal.

“Hasilnya juga tak bisa menggambarkan sesuai yang awal digagas dulu misalnya mengejar ketertinggalan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan sebagainya,” urainya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved