3.680 Konsumen jadi Korban Penipuan Perumahan Berkedok Syariah
Penipuan berkedok perumahan syariah kembali terjadi. Kali ini korbannya mencapai 3.680 orang. Empat pelaku berhasil ditangkap polisi
TRIBUNJOGJA.COM - Penipuan berkedok perumahan syariah kembali terjadi. Kali ini korbannya mencapai 3.680 orang.
Sindikat penipuan perumahan syariah fiktif berhasil diungkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dari barang bukti spanduk yang diamankan polisi, perumahan fiktif itu bernama Amanah City Superblock.
Para tersangka menjanjikan korbannya rumah di kawasan Maja, Lebak, Banten.
"Ada 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Larikan Rp 40 miliar
Empat orang sindikat mafia perumahan syariah fiktif mengaku menggunakan uang hasil menipu untuk berbagai keperluan.
"Pembayaran dari korban digunakan buat bayar gaji karyawan, pembebasan lahan, dan sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Senin (16/12/2019).
Namun, lanjut dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan terus melacak aliran dana tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka, yakni Moch Arianto, Suswanto, Cepi, dan Supikatun.
"Bahkan ada yang suami istri. Dia mengaku komisaris, istrinya yang menampung rekening," tutur Gatot.
Ia juga memastikan keempat tersangka tidak tergabung dalam organisasi mana pun.
"Mereka oknum, tidak terkait organisasi apa pun, dan untuk mencari keuntungan pribadi," ujar dia.
Lebih dari 3.000 orang menjadi korban dari sindikat mafia perumahan syariah fiktif ini.
Dari barang bukti spanduk yang diamankan polisi, perumahan fiktif itu bernama Amanah City Superblock.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/empat-tersangka-kasus-perumahan-syariah-fiktif.jpg)