Bantul
KPU Bantul Buka Helpdesk, Layanan Konsultasi Pencalonan Pilkada 2020
KPU Kabupaten Bantul terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) tahun 2020.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) tahun 2020.
Di antaranya dengan membuka layanan help desk.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, layanan help desk bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai kegiatan yang berkaitan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020. Khusunya untuk tahapan pencalonan, baik yang melalui jalur perseorangan maupun jalur partai politik.
"Layanan help desk ini telah dimulai sejak tanggal 4 Desember lalu. Dibuka Senin sampai Jumat. Mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB," katanya, Senin (16/12/2019).
• Jelang Pilkada 2020, KPU Bantul Siapkan Pengumuman untuk Calon Perseorangan
Didik menjelaskan, sesuai tahapan yang tercantum dalam PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan, saat ini, untuk pencalonan jalur perseorangan sudah secara intensif dijalankan.
Ia mengingatkan bahwa syarat maju calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 53.026 orang dan tersebar paling sedikit di 9 kecamatan seKabupaten Bantul.
Dukungan yang terkumpul kemudian harus dituangkan dalam form model B.1-KWK dengan ditempel fotokopi KTP elektronik sang pendukung.
"Setelahnya, dukungan itu harus diinput ke dalam system informasi pencalonan (SILON)," terang Didik.
Menurut dia, untuk menjalankan aplikasi SILON ini bakal pasangan calon harus menunjuk petugas operator SILON yang bertugas melakukan input data pendukung ke dalam aplikasi.
• Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata
Adapun untuk penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada rentang tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020.
"Sejauh ini ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang sudah intensif berkonsultasi di layanan helpdesk pencalonan KPU Bantul," ujar dia.
Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso mengatakan, pencalonan baik dari jalur perseorangan maupun dari partai politik, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019, maka harus menandatangani pakta integritas.
Pakta integritas itu menurutnya sangat penting, untuk menegaskan bahwa yang bersangkutan memiliki komitmen tidak melakukan tindak korupsi, kolusi, nepotisme ataupun tindakan pelangaran hukum lainnya.
• KPU Ubah Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan
Bagi bakal calon perseorangan pakta integritas ini ditandatangani langsung oleh pasangan calon yang bersangkutan.
Sementara bagi calon dari partai politik, pakta integritas ini ditandatangani oleh pengurus partai ditingat pusat.
"Bisa Ketua Umum ataupun Sekretaris Jenderal partai yang mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," kata dia.
Dokumen pakta integritas itu menurutnya harus diserahkan bersamaan ketika pasangan calon melakukan pendaftaran di KPU Bantul, antara tanggal 16 sampai 18 Juni 2020. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)