Istri Zul Zivilia Menangis Histeris Saat Sang Suami Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Zulkifli alias Zul "Zivilia
Kuasa hukum Zulkifli alias Zul Zivilia, Andi Bahtiar Effendy, menilai bahwa dua pasal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada kliennya tidak terbukti.
"Kedua pasal itu tidak terbukti," kata Andi Bahtiar.
Menurutnya, yang terbukti ialah pasal lain tentang tindak pidana narkotika dan bukan sebagai pengedar narkoba.
"Yang terbukti dia (Zul) adalah pasal 131, yaitu adanya tindak pidana narkotika. Sebenarnya itu yang terbukti. Tapi kan itu tidak dilaporkan," ungkap Andi yang juga orangtua dari istrinya, Retno Paradinah.
"Karena awalnya si Zul itu dipanggil untuk membuat lagu, kemudian keseringan diberi," kata Andi melanjutkan.
Andi juga kembali menegaskan bahwa Zul bukan pengguna narkotika.
"Bukan pengguna, sebenarnya dua saksi mengatakan Zul itu positif, tapi hasil dari pemeriksaan urine tidak masuk ke dalam berkas, sehingga tidak bisa dakwakan dan juga jaksa tidak mendapatkan (berkas) itu," ucapnya.
"Seharusnya, kalau memang ada itu dan positif, dia kena Pasal 127 dengan Pasal 131," ujar Andi. (*/Kompas)