Perseteruan Berlanjut, Angel Lelga Tuding Vicky Prasetyo Lakukan Penipuan Rp 900 Juta
Vicky Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, kini Angel Lelga ungkap cerita yang tak banyak diketahui orang
TRIBUNJOGJA.COM - Polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.
Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepada Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.
“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).
Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.
Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.
Jawaban Angel Lela

Dituduh oleh Vicky Prasetyo berselingkuh dengan Fiki Alman di rumahnya, Angel Lelga menyerang balik dengan tudingan mengejutkan.
"Mungkin ini yang kalian (media) enggak ngeh dari awal," kata Angel Lelga di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
"Karena saya meminta tolong kepada Fiki Alman untuk melaporkan Vicky Prasetyo. Karena dia (Vicky) sudah menipu bos saya senilai kurang lebih Rp 900 juta," lanjut Angel.
Sebagai informasi, kedatangan Angel ke Polres Jakarta Selatan terkait laporannya terhadap Vicky atas tuduhan pencemaran nama baik.