Kriminalitas

Palsukan Tanda Tangan, Warga Bantul Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Warga Bantul diamankan karena memalsukan tanda tangan rekan kerjanya untuk meminjam uang.

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perempuan dengan inisial Wnt (38) terpaksa diamankan petugas Polsek Gondokusuman.

Bukan tanpa alasan, warga Bantul tersebut diamankan karena memalsukan tanda tangan rekan kerjanya untuk meminjam uang.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet mengungkapkan pelaku memalsukan tanda tangan teman kerjanya untuk meminjam uang di koperasi tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung, pelaku meminjam uang senilai Rp 120 juta.

Polisi Ringkus 3 Maling Spesialis Mesin Traktor di Bantul

Pelaku memalsukan tanda tangan sekitar bulan Januari 2019, sementara korban baru melapor ke Polsek pada 15 November 2019.

"Pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama. Korban baru tahu setelah pihak koperasi menagih hutang, padahal korban tidak merasa meminjam uang. Kemudian melapor ke Polsek, dan kami mengamankan pelaku beberapa waktu lalu," katanya, Senin (9/12/2019).

Ia menduga pelaku memalsukan lebih dari satu tandatangan saja.

Namun demikian, sampai saat ini hanya satu korban saja yang melapor.

Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata

"Dugaan ada tandatangan lain yang dipalsukan, untuk meminjam uang juga. Tetapi saat ini laporan cuma satu,"lanjutnya.

Menurut keterangan pelaku, uang hasil pinjaman digunakan untuk membayar hutang.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.

Pelaku melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved