Bantul
Sepi Peminat di 3 Kecamatan, Bawaslu Bantul Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam
Bawaslu) Kabupaten Bantul secara resmi memperpanjang masa pendaftaran bagi para bakal calon panitia pengawas tingkat kecamatan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul secara resmi memperpanjang masa pendaftaran bagi para bakal calon panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwascam), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi mejelaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut, dibuka untuk tiga kecamatan, yang jumlah pendaftarnya masih kurang. Yakni, Kecamatan Pajangan, Dlingo dan Piyungan.
• Pilkada Bantul 2020, 10 Kiai Dorong Kader NU Maju Calon Bantul Satu
"Hasil penerimaan berkas pendaftaran Panwascam di Bawaslu pada 27 November, sampai 3 Desember 2019 lalu, berjumlah 117 orang. Akan tetapi, masih ada tiga kecamatan yang kurang pendaftar, sehingga harus diperpanjang," katanya, Kamis (5/12/2019).
Padahal, sesuai dengan pedoman yang ditentukan Bawaslu RI tentang proses rekrutan Panwascam, batas minimal pendaftar adalah dua kali kebutuhan. D
formasi tiga orang per kecamatan, maka akan ada 51 Panwascam yang bakal ditugaskan di Bantul.
Sehingga, dalam proses rekrutan ini, setidaknya di tiap kecamatan harus ada enam pendaftar.
Namun, untuk Kecamatan Pajangan, jumlah total pendaftar hanya menyentuh angka dua, kemudian di Dlingo empat orang, sementara di Piyungan hanya lima saja.
"Hasil pendaftaran sampai dengan 3 Desember pukul 24.00 WIB lalu, masih ada tiga kecamatan itu ya, yang jumlah pendaftarnya kurang dari batas minimal dua kali kebutuhan, sesuai peraturan," jelasnya.
Nuril menyampaikan, masa perpanjangan, sekaligus penerimaan berkas pendaftaran ini, akan dilaksanakan mulai 6-10 Desember, khusus tiga kecamatan tersebut. Kemudian, untuk penerimaan berkas pendaftaran, akan dilayani pada jam kerja 08.00-16.00 WIB.
"Persyaratan dan formulir pendaftaran bisa diperoleh di kantor Bawaslu Bantul, atau diunduh melalui website bantul.bawaslu.go.id," ucapnya.
Setelah melalui proses seleksi administrasi, seluruh pendaftar yang sudah dinyatakan lolos, masih harus melewati tes tertulis dengan metode online socrative atau Computer Assisted Test (CAT) yang digulirkan pada 13 Desember, di SMK Negeri 1 Bantul.
"Tentu saja, kami berharap, pada waktu perpanjangan pendaftaran yang dibuka di tiga kecamatan ini dapat terpenuhi jumlah batas minimal pendaftar, atau bisa mencapai enam orang," pungkas Nuril. (TRIBUNJOGJA.COM)
