CPNS 2019
UPDATE BKN Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi: Tahapan Verifikasi Beserta Imbauan untuk Instansi
BKN mengimbau kepada seluruh instansi pusat dan daerah yang membuka formasi CPNS tahun 2019 untuk memberikan informasi terkini secara berkala
Penulis: Rina Eviana | Editor: Rina Eviana
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia 94.107
Bottom 10 Formasi
- Asisten Ahli - Dosen Arkeologi 0
- Asisten Ahli - Dosen Asas-Asas Kebudayaan Islam 0
- Asisten Ahli - Dosen Bahasa Pali 0
- Asisten Ahli - Dosen Diksi 0
- Asisten Ahli - Dosen Etnomusikologi 0
- Asisten Ahli - Dosen Hadits Ahkam 0
- Asisten Ahli - Dosen Ilmu Jiwa Pendidikan 0
- Asisten Ahli - Dosen Manajemen Haji Dan Umrah 0
- Asisten Ahli - Dosen Manajemen Organisasi Dakwah 0
- Asisten Ahli - Dosen Manajemen Perpustakaan 0
Pengumuman seleksi administrasi
Setelah pendaftaran online seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditutup, tahap selanjutnya akan dilakukan pengumuman seleksi administrasi.
Tahapan pengumuman seleksi administrasi sendiri rencananya akan mulai dilakukan Desember 2019 mendatang.
Kapan pengumuman tes administrasi tersebut?
Pertanyaan ini juga diajukan beberapa orang saat Live Question yang diadakan Badan Kepegawaian Negara dan disiarkan melalui channel Youtube BKN, Senin (3/12/2019).
Menjawab pertanyaan ini, Plh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS di setiap instansi waktunya berbeda-beda.
Meski demikian, pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan pada Desember ini.
“Desember nanti akan ada pengumuman siapa yang lolos, siapa yang enggak,” ujar Ridwan.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, 3 hari berikutnya akan dilakukan masa sanggah, dan 7 hari merespons masa sanggah. Sementara, untuk untuk tes seleksi CPNS, Ridwan mengatakan, paling cepat akan dilakukan menjelang akhir Januari.
“Paling cepat tes akan dilakukan 27 Januari 2020 dan itu sifatnya berurutan dari Sabang sampai Merauke,” ujar Ridwan.
Ia mengatakan, pada Januari 2020, para panitia seleksi nasional dan panitia seleksi daerah di instansi akan melakukan penjadwalan terkait waktu SKD dan SKB sekaligus melakukan penentuan lokasi.
Misalnya, penentuan tempat-tempat mana yang akan digabung dalam rangka cost sharing, dan lain-lain.
“Lembaga besar, kami minta mandiri di tempat-tempat mereka bisa,” kata dia.
Bagi para peserta yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos tahap awal seleksi administrasi atau tidak, bisa melakukan pengecekan di portal SSCN.
Bagi peserta yang tidak lolos akan muncul keterangan mengenai alasannya gagal dalam seleksi administrasi.
Ridwan juga mengimbau kepada pendaftar CPNS agar mulai saat ini hingga sekitar tanggal 15-20 Desember untuk tidak sering-sering login ke portal SSCN. Alasannya, pada waktu itu administrator instansi tengah melakukan verifikasi.
Nah, bagi pelamar CPNS yang tak lolos seleksi administrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masa sanggah selama 3 hari.
Melalui akun Twitter resmi @BKNgoid, BKN menjelaskan soal masa sanggah ini.
Apa itu masa sanggah?
Menurut penjelasan BKN masa sanggah adalah sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi instansi.
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan waktu sanggah maksimal 3 har pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan pelamar.
Lalu bagaimana mekanismenya? Berikut tahapannya:

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.
3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar melanjutkan ke tahapan SKD dan SKB.
BKN merilis beberapa tahapan yang harus dilalui peserta yang lolos SKB.
Berikut tahapannya :
1. Jumlah peserta yang mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/ formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain CAT dapat pula berupa :
a. Tes potensi akademik
b. Tes praktik kerja
c. Tes bahasa asing, tes fisik/ kesamaptaan
d. Psikotes, tes kesehatan jiwa dan atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan paling sedikit dua jenis/bentuk tes.
4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesuaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
5. Jabatan yang bersifat sangat teknis dan membutuhkan keahlian khusus seperti paranata komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.
6. Instansi di daerah yang menyelenggarakan SKB selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.(Tribunjogja.com/Kompas.com)