Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemenag 2019 melalui Kemenag.go.id dan Sscn.bkn.go.id
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemenag yang rencananya akan diumumkan melalui https://sscn.bkn.go.id dan https://kemenag.go.id/
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan-RB) melalui Permenpan-RB menurunkan passing grade atau nilai ambang batas seleksi penerimaan CPNS 2019 dibanding pada CPNS 2018 tahun lalu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan penurunan passing grade pada seleksi CPNS 2019 belum tentu menurunkan kualitas soal ujian Seleksi Komptensi Dasar (SKD).
Plh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal YouTube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan mengenai passing grade CPNS 2019 yang diturunkan.
Dijelaskan Ridwan, soal untuk CPNS 2019 ini terdiri dari ratusan ribu soal yang dibuat dari 18 Perguruan Tingga Negeri (PTN) yang mengikuti Konsorsium.
"Kalau tahun lalu, ada 10 konsorserium PTN dari seluruh indonesia yang ikut, tahun ini ada 18 PTN dari Sabang sampai Merauke," jelas Ridwan.
Apakah kualitasnya akan turun, menurut Ridwan semua segi telah dilihat oleh panitia.
Karena menurutnya panitia seleksi nasional (Panselnas) yang terdiri dari berbagai instansi telah mempertimbangkan beberapa hal.
"Mereka menyampaikan beberapa hal yang menurut mereka perlu dimasukkan, dan hasil dari itu, penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu," ungkap Ridwan.
Namun demikian, ia menegaskan mengenai kualitas soal, belum tentu tingkat kesulisan soalnya sama karena bisa jadi lebih tinggi.
Ridwan menegaskan penurunan passing grade bukanklah karena banyaknya peserta yang gagal di beberapa bidang kelompok soal.
Ridwan menyebut pada tahun 2017 banyak yang gagal di bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) namun di 2018 banyak yang gagal di tes kemampuan pribadi (TKP).
"Ini yang harus hati-hati. Jadi jangan mengambil kesimpulan dari hanya dua fakta, bahwa turun soanya turun, jangan-jangan soalnya turun juga, enggak tunggu dulu itu hal yang lain," Jelas Ridwan.
Passing grade CPNS 2019 ditetapkan melalui Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Disebutkan dalam Permenpan tersebut, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).