CPNS 2019

Cara Mengecek Lolos atau Tidak Seleksi Administrasi CPNS 2019, Login Sscn.bkn.go.id Saat Pengumuman

Login di portal SSCASN pada range waktu yang disebutkan dalam pengumuman instansi

Editor: Rina Eviana
BKN
Ilustrasi 

Penjelasan BKN

Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN, Diah Eka Palupi menegaskan bahwa proses masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen/berkas.

"Enggak bisa," ujar Diah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Ia menjelaskan masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi hanya yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput oleh pelamar.

Sementara itu, Diah mengungkapkan bahwa masa sanggah yang dijadwalkan berbeda-beda tergantung instansi yang berlaku.

"Beda-beda, masa sanggah dimulai pada saat hasil seleksi administrasi diumumkan oleh instansi," ujar Diah.

Adapun aturan terkait masa sanggah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan) Nomor 23 Tahun 2019.

Berikut bunyi aturan tersebut: "Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi".

Selain itu, Diah mengimbau kepada pelamar untuk mencermati alasan yang disampaikan instansi selama masa sanggah berlangsung.

"Selama masa sanggah, khususnya yang dinyatakan tidak lulus, ya silakan mencermati alasan yang disampaikan instansi tentang ketidaklulusan mereka di seleksi administrasi," katanya lagi.

Sementara itu, berdasarkan jadwal lengkap yang disampaikan BKN, setelah proses masa sanggah, akan dilakukan pengumuman sanggah pada 26 Desember 2019.

Kemudian, pelamar yang lolos akan mengahdapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Informasi terkait masa sanggah juga diunggah oleh akun resmi BKN di Twitter, @BKNgoid.

Lalu bagaimana mekanismenya? Berikut tahapannya:

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved