Registrasi Akun LTMPT Portal.ltmpt.ac.id Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran SNMPTN 2020
Registrasi Akun LTMPT dilakukan melaui Portal.ltmpt.ac.id di laman ltmpt.ac.id . Registrasi akun periode 2 Desember Hingga 7 Desember
Jalur SNMPTN merupakan jalur seleksi PTN berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya sesuai yang ditetapkan oleh PTN dengan biaya
ditanggung oleh pemerintah.
Terkait sistem PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) jalur SNMTPTN tahun 2020/2021, setidaknya ada 2 baru atau perubahan yang dilakukan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi
(LTMPT) sebagai lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru.
Perubahan ini disampaikan dalam peluncuran PMB PTN 2020 yang dilakukan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Prof lsmunandar yang mewakili
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta (15/11/2019).
Perubahan sistem SNMPTN 2020 Beberapa perubahan penting SNMPTN 2020 meliputi:
1. Peserta wajib memiliki akun LTMPT
Hal penting untuk diketahui calon peserta SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN 2020 yaitu diterapkannya kebijakan Single Sign On (SSO) yang merupakan tahap awal dari pendaftaran
SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN 2020.
Setiap peserta wajib memiliki akun LTMPT dengan melakukan registrasi akun melalui laman https://portal.ltmp t.ac.id
Waktu untuk registrasi akun LTMPT dibagi menjadi dua, yaitu untuk PDSS dan SNMPTN, dilaksanakan tanggal 2 Desember 2019 sampai 7 Januari 2020 dan registrasi akun LTMPT
untuk UTBK dan SBMPTN dilaksanakan tanggal 7 Februari - 5 April 2020.
2. Pemeringkatan oleh sekolah
Berbeda dari tahun lalu dalam pemeringkatan siswa berbasis data pendidikan, tahun ini pemeringkatan siswa pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dilakukan oleh
sekolah.
"Sekolah lebih memahami dan mengetahui kondisi dan kemampuan siswa-siswa mereka. Orangtua, sekolah, dan masyarakat nantinya dapat memantau hal ini (pemeringkatan) jika
dikhawatirkan terjadi manipulasi," ujar Ketua LTMPT Prof Ravik Karsidi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, jumlah siswa yang masuk pemeringkatan mengikuti ketentuan kuota akreditasi sekolah, yakni: sekolah akreditasi A kuota sebanyak 40 persen, sekolah akreditasi
B kuota sebanyak 25 persen dan sekolah akreditasi C kuota sebanyak 5 persen. (*)