DATA BKN Pelamar Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kemenkes dan Kemenag
10 INSTANSI DENGAN PELAMAR pendaftaran cpns 2019 TERBANYAK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Man & HAM 708.488 Kementerian Agama 212.357
"Selama masa sanggah, khususnya yang dinyatakan tidak lulus, ya silakan mencermati alasan yang disampaikan instansi tentang ketidaklulusan mereka di seleksi administrasi," katanya lagi.
Sementara itu, berdasarkan jadwal lengkap yang disampaikan BKN, setelah proses masa sanggah, akan dilakukan pengumuman sanggah pada 26 Desember 2019.
Kemudian, pelamar yang lolos akan mengahdapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Informasi terkait masa sanggah juga diunggah oleh akun resmi BKN di Twitter, @BKNgoid.
Menurut penjelasan BKN masa sanggah adalah sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi instansi.
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan waktu sanggah maksimal 3 har pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan pelamar.
Lalu bagaimana mekanismenya? Berikut tahapannya:
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.
3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar melanjutkan ke tahapan SKD dan SKB.
BKN merilis beberapa tahapan yang harus dilalui peserta yang lolos SKB.
Berikut tahapannya :
1. Jumlah peserta yang mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/ formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain CAT dapat pula berupa :
a. Tes potensi akademik
b. Tes praktik kerja
c. Tes bahasa asing, tes fisik/ kesamaptaan
d. Psikotes, tes kesehatan jiwa dan atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan paling sedikit dua jenis/bentuk tes.
4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesuaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
5. Jabatan yang bersifat sangat teknis dan membutuhkan keahlian khusus seperti paranata komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.
6. Instansi di daerah yang menyelenggarakan SKB selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Adapun kisi-kisi materi soal tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS tahun 2019 mengacu Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut rincian materi soal SKD.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
2. Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
5. Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU dimaksudkan untuk menilai:
1. Kemampuan verbal, yang meliputi: Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.
Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
2. Kemampuan numerik, yang meliputi: Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana; Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
3. Kemampuan figural, yang meliputi: Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Berikut Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 yang dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis (28/11/2019).
- Pengumuman Formasi 28 Oktober 2019
- Pembukaan Pendaftaran 11 November 2019
- Verifikasi Berkas 13 November 2019
- Penutupan Pendaftaran mulai 24 November 2019 (tiap instansi berbeda-beda)
- Penutupan Verifikasi 12 Desember 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 16 Desember 2019
- Masa Sanggah 16-19 Desember 2019
- Pengumuman Sanggah 26 Desember 2019
- Pengumuman Pelaksanaan SKD Januari 2020
- Pelaksanaan SKD Februari 2020
- Pengumuman Hasil SKD Maret 2020
- Pelaksanaan SKB Maret 2020
- Integrasi Nilai SKD SKB April 2020
- Usul Penetapan NIP April 2020
*Jadwal masih dapat berubah. ( Kompas.com/Tribunjogja.com)
Kasus penyebaran video maupun foto bermuatan asusila marak terjadi di akhir November 2019. Kebanyakan kasus yang diungkap polisi bermula dari hubungan asmara kemudian mengabadikan momen asusila yang ambil menggunakan perangkat telepon.
Berikut Rangkuman Tribunjogja.com kasus foto dan video bermuatan asusila yang diungkapkan kepolisian di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta:
1. Bermula dari Panggilan Video
Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku penyebar foto-foto bermuatan pornografi melalui aplikasi pesan singkat.
Dilansir Tribunjogja.com dari laman Tribratanews.jateng, Reskrim Polres Cilacap menangkap pelaku DM (22) dikarenakan telah menyebarkan foto-foto porno melalui aplikasi pesan singkat.
Kasus ini bermula ketika pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban, mereka melakukan panggilan video.
Tanpa sepengetahuan korban, panggilan video yang mereka lakukan ditangkap layar (screenshot) oleh pelaku kemudian disebar luaskan.
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengetahui foto-foto vulgarnya beredar di salah satu media sosial dan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya dan melaporkan ke Polres Cilacap untuk diproses hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
2. Cinta Penjual Martabak
KEPOLISIAN Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap kasus penyebaran video asusila di media sosial.
Kasus ini bermula dari perselingkuhan hingga melakukan hubungan badan kemudian berakhir pelanggaran UU ITE Tentang pornografi.
Seorang pria asal Lumajang berinisial MJ (26) juga harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video adegan suami istri ke media sosial.
Kasus ini berawal saat MJ menjalin hubungan dengan DD, warga Yogyakarta.
Keduanya juga sudah memiliki keluarga masing-masing.
"Pelaku dan korban sama-sama pedagang martabak.
Kemudian menjalin hubungan dan melakukan beberapa kali hubungan suami istri,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra, Kamis (29/11/2019)
Hubungan mereka dimulai pada Januari 2019 hingga pada bulan Oktober kemarin hubungan mereka merenggang.
"Korban meminta mengakhiri hubungan.
Sehingga pelaku kesal, inginnya hubungan mereka terus berlangsung," imbuhnya.
Kemudian pada 31 Oktober 2019 korban mendapati bahwa pelaku mengunggah foto dan video korban tanpa busana di Facebook dan Instagram.
Otomotis kondisi korban yang tanpa busana tersebut dapat dilihat oleh siapapun yang mengakses internet dan berteman dengan tersangka.
"Korban pun melapor dan setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya bisa menangkap tersangka di Lumajang," ucapnya.
Kedua tersangka ini resmi ditahan dan dijerat pasl 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Dari kedua kasus ini, sebenarnya korban sadar saat direkam. Maka dari itu kami berpesan agar masyarakat berhati-hati menggunakan HP-nya," paparnya.
3. Cinta Terlarang Dua Karyawan Swalayan di Jogja
Kisah cinta terlarang dua karyawan swalayan di Yogyakarta ini akhirnya berujung jeruji besi setelah sang pria mengancam akan menyebarkan foto dan video adegan suami istri keduanya ke media sosial. Pelaku berinisial KKP (28) tersebut akhirnya diringkus oleh polisi setelah korbannya YP(24) melaporkannya ke kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan yang melibatkan KKP dan korbannya YP ini bermula saat keduanya bekerja di tempat yang sama di sebuah toko swalayan.
KKP merupakan warga Sragen, Jawa Tengah.
Sementara YP merupakan warga Sleman.
"KKP menjalin hubungan asmara dengan YP.
Baik pelaku korban kerja di swalayan.
Karena setiap hari bertemu akhirnya mereka menjalin hubungan spesial dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya, Kamis (28/11/2019).
Hubungan terlarang antara KKP dan YP sendiri sudah berlangsung sejak awal 2019 silam.
KKP sebenarnya sudah memiliki istri.
Begitu pula dengan YP juga sudah memiliki suami.
Namun mereka tetap melanjutkan hubungan tersebut.
"Saat berhubungan badan, KKP ini dari awal punya niat mengabadikan. Difoto dan divideokan," imbuhnya.
Berbekal itu, KKP mulai memeras YP.
Korban dimintai uang dengan jumlah tertentu mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Foto dan video itu belum sempat tersebar karena korban selalu memenuhi permintaan pelaku.
Padahal korban juga seorang pegawai yang tidak mempunyai gaji besar," ujarnya.
Hingga akhirnya pada 7 November kemarin korban memberanikan diri melaporkan KKP ke kepolisian.
Dengan bukti screenshot percakapan yang di dalamnya ada foto tanpa busana, polisi melakukan penyelidikan.
Setelah memiliki bukti-bukti kuat, polisi pun menangkap tersangka belum lama ini di wilayah Sleman.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengimbau agar masyarakat dapat menjaga data dan dokumentasi pribadinya.
Dan sedapat mungkin tidak mendokumentasi hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.
"Jangan bugil di depan kemera," tegas Yuliyanto. (Tribunjogja.com