DATA BKN Pelamar Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kemenkes dan Kemenag

10 INSTANSI DENGAN PELAMAR pendaftaran cpns 2019 TERBANYAK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Man & HAM 708.488 Kementerian Agama 212.357

Editor: Iwan Al Khasni
Facebook BKN
Instansi Kemenkumham masih paling banyak diminati disusul kemenag, Kejagung dan Mahkamah Agung. 

DATA BKN Pelamar Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham, Pemprov Jawa Timur, Jateng, Kemenkes dan Kemenag

Simulasi Tes CAT BKN
Simulasi Tes CAT BKN (capture)

Masa Pendaftaran CPNS 2019 dengan cara login https://sscndaftar.bkn.go.id/login di laman https://sscndaftar.bkn.go.id sebagian instansi sudah tutup.Selanjutnya pelamar CPNS 2019 tinggal menunggu pengumuman lolos seleksi adminitrasi yang diumumkan pada Desember 2019.

.

.

Jika lolos seleksi maka pendaftar CPNS 2019 diminta untuk mencetak Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2019 sebagai salah satu syarat ikut ujian seleksi.

Cara cetak mudah yaitu dengan Login ke https://sscndaftar.bkn.go.id/login kemudian di laman resume pendaftaran bagian bawah.

Tekan Cetak Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2019.

Jangan khawatir jika tak memiliki print, file akan tersimpan dalam format Pdf sehingga bisa disimpan dalam USB flash drive.

Data Pendaftar CPNS 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data terakhir pendaftaran CPNS 2019 pada akhir pekan ini.

Khususnya untuk jumlah Pendaftaran CPNS 2019 dengan instansi yang paling banyak dilamar melalui http:// sscasn.bkn.co.id .

Instansi Kemenkumham masih paling banyak diminati disusul kemenag, Kejagung dan Mahkamah Agung.

Berikut data DATA BKN 29/11/2019 15.43 WIB

1. Sudah Membuat Akun 5.044.482
2. Sudah Mengisi Formulir 4.406.310
3. Sudah Submit 4.132.739

TOP 10 INSTANSI DENGAN PELAMAR TERBANYAK

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Man & HAM 708.488
- Kementerian Agama 212.357
- Kejaksaan Agung 75.734
- Mahkamah Agung RI 58.320
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur 57.314

- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 53.908
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 50.528
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat 41.722
- Kementerian Perhubungan 38.780
- Kementerian Kesehatan 34.892

BOTTOM 10 INSTANSI

- Kementerian Koordinator Bidang PMK 528
- Sekretariat Jenderal MPR 483
- Pemerintah Kab. Bone Bolango 483
- Kementerian Pemuda dan Olahraga 481
- Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya 470

- Setjen KOMNAS HAM 455
- Pemerintah Kab. Bombana 428
- Pemerintah Kota Bitung 394
- Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan 393
- Kementerian Riset dan Teknologi 378

TOP 10 FORMASI DENGAN PELAMAR TERBANYAK

- Penjaga Tahanan (Pria) 304.247
- Ahli Pertama - Guru Kelas 230.768
- Pelaksana/Terampil - Bidan 182.624
- Ahli Pertama - Guru Agama Islam 150.830
- Pelaksana/Terampil - Perawat 149.645

- Penjaga Tahanan (Wanita) 142.080
- Ahli Pertama - Guru Matematika 121.892
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris 118.951
- Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Pria) 96.598
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia 93.685

BOTTOM 10 FORMASI
- Asisten Ahli - Dosen Arkeologi 0
- Asisten Ahli - Dosen Asas-Asas Kebudayaan Islam 0
- Asisten Ahli - Dosen Bahasa Pali 0
- Asisten Ahli - Dosen Diksi 0
- Asisten Ahli - Dosen Etnomusikologi 0

- Asisten Ahli - Dosen Hadits Ahkam 0
- Asisten Ahli - Dosen Ilmu Jiwa Pendidikan 0
- Asisten Ahli - Dosen Keterampilan Menggambar Dan Prakarya 0
- Asisten Ahli - Dosen Manajemen Haji Dan Umrah 0
- Asisten Ahli - Dosen Manajemen Organisasi Dakwah 0

Bagi pelamar CPNS yang tak lolos seleksi administrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masa sanggah selama 3 hari.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menjadwalkan adanya proses masa sanggah yang dilakukan pada 16-19 Desember 2019.

Meski begitu jadwal tersebut masih dapat berubah.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menjadwalkan adanya proses masa sanggah yang dilakukan pada 16-19 Desember 2019.

Meski begitu jadwal tersebut masih dapat berubah.

iketahui, proses masa sanggah baru akan dilaksanakan setelah melalui proses pendaftaran CPNS 2019, verifikasi berkas, penutupan pendaftaran, penutupan verifikasi, dan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Meski begitu, sejumlah warganet pun mempertanyakan terkait fungsi masa sanggah dalam jadwal rekrutmen CPNS 2019.

Salah satunya dari beberapa twit berikut.

"Tapi kan harusnya masa sanggah bisa juga membantu buat melengkapi berkas, kecuali bisa memalsukan dokumen itu baru namanya curang," tulis akun @YsJandri dalam twitnya.

"Kalau masa sanggah itu bisa buat masukin syarat yang kurang enggak sih min?," tulis akun @adiyunas21 dalam twitnya.

"Boleh tanya kak, kalau salah unggah berkas apa bisa ikut masa sanggah ya," tulis akun @restsikajha dalam twitnya.

Penjelasan BKN

Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN, Diah Eka Palupi menegaskan bahwa proses masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen/berkas.

"Enggak bisa," ujar Diah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Ia menjelaskan masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi hanya yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput oleh pelamar.

Sementara itu, Diah mengungkapkan bahwa masa sanggah yang dijadwalkan berbeda-beda tergantung instansi yang berlaku.

"Beda-beda, masa sanggah dimulai pada saat hasil seleksi administrasi diumumkan oleh instansi," ujar Diah.

Adapun aturan terkait masa sanggah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan) Nomor 23 Tahun 2019.

Berikut bunyi aturan tersebut: "Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi".

Selain itu, Diah mengimbau kepada pelamar untuk mencermati alasan yang disampaikan instansi selama masa sanggah berlangsung.

"Selama masa sanggah, khususnya yang dinyatakan tidak lulus, ya silakan mencermati alasan yang disampaikan instansi tentang ketidaklulusan mereka di seleksi administrasi," katanya lagi.

Sementara itu, berdasarkan jadwal lengkap yang disampaikan BKN, setelah proses masa sanggah, akan dilakukan pengumuman sanggah pada 26 Desember 2019.

Kemudian, pelamar yang lolos akan mengahdapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Informasi terkait masa sanggah juga diunggah oleh akun resmi BKN di Twitter, @BKNgoid.

Menurut penjelasan BKN masa sanggah adalah sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi instansi.
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan waktu sanggah maksimal 3 har pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan pelamar.

Lalu bagaimana mekanismenya? Berikut tahapannya:

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.

3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar melanjutkan ke tahapan SKD dan SKB.

BKN merilis beberapa tahapan yang harus dilalui peserta yang lolos SKB.

Berikut tahapannya :

1. Jumlah peserta yang mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/ formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain CAT dapat pula berupa :

a. Tes potensi akademik
b. Tes praktik kerja
c. Tes bahasa asing, tes fisik/ kesamaptaan
d. Psikotes, tes kesehatan jiwa dan atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan paling sedikit dua jenis/bentuk tes.

4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesuaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

5. Jabatan yang bersifat sangat teknis dan membutuhkan keahlian khusus seperti paranata komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.

6. Instansi di daerah yang menyelenggarakan SKB selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Adapun kisi-kisi materi soal tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS tahun 2019 mengacu Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut rincian materi soal SKD.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2. Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;

5. Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tes Intelegensi Umum (TIU)

TIU dimaksudkan untuk menilai:

1. Kemampuan verbal, yang meliputi: Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Kemampuan numerik, yang meliputi: Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana; Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;

Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3. Kemampuan figural, yang meliputi: Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Berikut Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 yang dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis (28/11/2019).

- Pengumuman Formasi 28 Oktober 2019

- Pembukaan Pendaftaran 11 November 2019

- Verifikasi Berkas 13 November 2019

- Penutupan Pendaftaran mulai 24 November 2019 (tiap instansi berbeda-beda)

- Penutupan Verifikasi 12 Desember 2019

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 16 Desember 2019

- Masa Sanggah 16-19 Desember 2019

- Pengumuman Sanggah 26 Desember 2019

- Pengumuman Pelaksanaan SKD Januari 2020

- Pelaksanaan SKD Februari 2020

- Pengumuman Hasil SKD Maret 2020

- Pelaksanaan SKB Maret 2020

- Integrasi Nilai SKD SKB April 2020

- Usul Penetapan NIP April 2020

*Jadwal masih dapat berubah. ( Kompas.com/Tribunjogja.com)

Kasus penyebaran video maupun foto bermuatan asusila marak terjadi di akhir November 2019. Kebanyakan kasus yang diungkap polisi bermula dari hubungan asmara kemudian mengabadikan momen asusila yang ambil menggunakan perangkat telepon.

Berikut Rangkuman Tribunjogja.com kasus foto dan video bermuatan asusila yang diungkapkan kepolisian di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta:

1. Bermula dari Panggilan Video

Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku penyebar foto-foto bermuatan pornografi melalui aplikasi pesan singkat.

Dilansir Tribunjogja.com dari laman Tribratanews.jateng, Reskrim Polres Cilacap menangkap pelaku DM (22) dikarenakan telah menyebarkan foto-foto porno melalui aplikasi pesan singkat.

Kasus ini bermula ketika pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban, mereka melakukan panggilan video.

Tanpa sepengetahuan korban, panggilan video yang mereka lakukan ditangkap layar (screenshot) oleh pelaku kemudian disebar luaskan.

Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengetahui foto-foto vulgarnya beredar di salah satu media sosial dan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya dan melaporkan ke Polres Cilacap untuk diproses hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila.

Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

2. Cinta Penjual Martabak

KEPOLISIAN Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap kasus penyebaran video asusila di media sosial.

Kasus ini bermula dari perselingkuhan hingga melakukan hubungan badan kemudian berakhir pelanggaran UU ITE Tentang pornografi.

Seorang pria asal Lumajang berinisial MJ (26) juga harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video adegan suami istri ke media sosial.

Kasus ini berawal saat MJ menjalin hubungan dengan DD, warga Yogyakarta.

Keduanya juga sudah memiliki keluarga masing-masing.

"Pelaku dan korban sama-sama pedagang martabak.

Kemudian menjalin hubungan dan melakukan beberapa kali hubungan suami istri,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra, Kamis (29/11/2019)

Hubungan mereka dimulai pada Januari 2019 hingga pada bulan Oktober kemarin hubungan mereka merenggang.

"Korban meminta mengakhiri hubungan.

Sehingga pelaku kesal, inginnya hubungan mereka terus berlangsung," imbuhnya.

Kemudian pada 31 Oktober 2019 korban mendapati bahwa pelaku mengunggah foto dan video korban tanpa busana di Facebook dan Instagram.

Otomotis kondisi korban yang tanpa busana tersebut dapat dilihat oleh siapapun yang mengakses internet dan berteman dengan tersangka.

"Korban pun melapor dan setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya bisa menangkap tersangka di Lumajang," ucapnya.

Kedua tersangka ini resmi ditahan dan dijerat pasl 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

"Dari kedua kasus ini, sebenarnya korban sadar saat direkam. Maka dari itu kami berpesan agar masyarakat berhati-hati menggunakan HP-nya," paparnya.

3. Cinta Terlarang Dua Karyawan Swalayan di Jogja

Kisah cinta terlarang dua karyawan swalayan di Yogyakarta ini akhirnya berujung jeruji besi setelah sang pria mengancam akan menyebarkan foto dan video adegan suami istri keduanya ke media sosial. Pelaku berinisial KKP (28) tersebut akhirnya diringkus oleh polisi setelah korbannya YP(24) melaporkannya ke kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan yang melibatkan KKP dan korbannya YP ini bermula saat keduanya bekerja di tempat yang sama di sebuah toko swalayan.

KKP merupakan warga Sragen, Jawa Tengah.

Sementara YP merupakan warga Sleman.

"KKP menjalin hubungan asmara dengan YP.

Baik pelaku korban kerja di swalayan.

Karena setiap hari bertemu akhirnya mereka menjalin hubungan spesial dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya, Kamis (28/11/2019).

Hubungan terlarang antara KKP dan YP sendiri sudah berlangsung sejak awal 2019 silam.

KKP sebenarnya sudah memiliki istri.

Begitu pula dengan YP juga sudah memiliki suami.

Namun mereka tetap melanjutkan hubungan tersebut.

"Saat berhubungan badan, KKP ini dari awal punya niat mengabadikan. Difoto dan divideokan," imbuhnya.

Berbekal itu, KKP mulai memeras YP.

Korban dimintai uang dengan jumlah tertentu mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Foto dan video itu belum sempat tersebar karena korban selalu memenuhi permintaan pelaku.

Padahal korban juga seorang pegawai yang tidak mempunyai gaji besar," ujarnya.

Hingga akhirnya pada 7 November kemarin korban memberanikan diri melaporkan KKP ke kepolisian.

Dengan bukti screenshot percakapan yang di dalamnya ada foto tanpa busana, polisi melakukan penyelidikan.

Setelah memiliki bukti-bukti kuat, polisi pun menangkap tersangka belum lama ini di wilayah Sleman.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengimbau agar masyarakat dapat menjaga data dan dokumentasi pribadinya.

Dan sedapat mungkin tidak mendokumentasi hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.

"Jangan bugil di depan kemera," tegas Yuliyanto. (Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved