CPNS 2019

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Login di Sscn.bkn.go.id dan Penjelasan Masa Sanggah

Waktu 2 atau 3 pekan itu merupakan perkiraan kebutuhan waktu verifikator bekerja memeriksa berkas para pelamar.

Editor: Rina Eviana
Facebook BKN
Ilustrasi 

Nah, kesalahan-kesalahan itu sama sekali tak dapat ditolerir oleh para verifikator CPNS 2019.

Lalu manakah kesalahan yang masih dapat ditolerir?

Dikutp Warta Kota dari beberapa pelamar CPNS 2019 yang merasa melakukan kesalahan, tetapi masih lolos seleksi administrasi.

1. Salah memasukkan akreditasi kampus atau program studi.

Beberapa pelamar CPNS 2018 masih lolos dalam verifikasi berkas walaupun salah menuliskan akreditasi kampusnya.

2. Kesalahan minor dalam penulisan surat lamaran

Kesalahan minor ini berupa kesalahan dalam menempatkan kata atau salah tulis kecil.

Beberapa pelamar CPNS 2018 masih ada yang lolos ketika melakukan kesalahan minor dalam penulisan lamaran, selama bentuknya masih sesuai format.

Berkas untuk Lakukan Sanggahan

Twitter @BKNgoid, BKN merilis infografis terbaru tentang masa sanggah pada Desember dan tahapan SKB
Twitter @BKNgoid, BKN merilis infografis terbaru tentang masa sanggah pada Desember dan tahapan SKB (Twitter @BKNgoid)

Sementara itu, diperkirakan pengumuman seleksi administrasi mulai dapat diketahui sekitar pertengahan Desember 2019.

Penerimaan CPNS 2019 sedikit unik ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Tahun 2019 BKN Kemenpan-RB memberikan waktu untuk masa sanggah hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan laman sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved