Ulah Karyawan Curi Uang dan Motor Juragan, Ajak Kekasihnya Jalan-jalan Plus Ngamar di Hotel
HS (28) warga Kebumen, Jawa Tengah. Bermaksud bersenang-senang dengan kekasihnya, ia mencuri uang dan motor tempat ia bekerja, yakni di toko mebel
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Ungkapan laki-laki tak punya modal berasa cocok disematkan kepada HS (28) warga Kebumen, Jawa Tengah. Bermaksud bersenang-senang dengan kekasihnya, ia mencuri uang dan motor tempat ia bekerja, yakni di toko mebel di wilayah Mancasan Kidul, Depok, Sleman.
.
.
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengatakan pihaknya mendapat laporan pemilik mebel yang telah kehilangan barang-barangnya pada 20 November 2019.
Saat itu pemilik toko mebel menyadari sepeda motor miliknya hilang.
Selain itu, sejumlah uang dan kartu ATM yang ada di laci kantor juga lenyap.
Hilangnya barang-barang tersebut bersamaan dengan HS yang tidak masuk kerja pada hari itu.
Korban kehilangan uang tunai Rp 19 juta, ATM berisi uang Rp 10 juta dan sepeda motor Zuzuki Nex B 3667 SZQ.
Setelah mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian lantas melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, tersangka mengarah ke HS.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil menangkap HS di sebuah kamar hotel di Wonosono, Jawa Tengah belum lama ini," ungkapnya.
Kapolsek mengatakan bahwa pelaku yang baru bekerja selama dua bulan ini dipercaya untuk mengurusi mebel.
Namun kepercayaan tersebut justru disalahgunakan oleh pelaku dengan menguras harta majikannya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua ponsel, sepeda motor, kartu ATM dan uang sisa hasil curian.
"Setelah mencuri, pelaku langsung kabur ke Wonosobo bersama kekasihnya untuk bersenang-senang," kata dia.
Kanit Reskrim Iptu Dewo Mahardian menambahkan, berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membelikan ponsel kekasihnya.
Bahkan uang tersebut digunakan pelaku untuk chek-in di kamar hotel.
Atas perbuatannya, HS dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
22 Pencuri Motor Diamankan Polda DIY

Polda DIY dan jajaranya telak melaksanakan operasi dengan sandi Curanmor Progo 2019. Kegiatan ini dilakukan selama 14 hari dari 11 November hingga 24 November 2019.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saat konferensi pers Senin (25/11) mengatakan dalam pelaksanaan operasi ini diterapkan kasus dalam kategori target operasi dan non target operasi.
"Kita membuat target berdasarkan situasi dan kondisi di DIY, dari 13 kasus yang masuk target operasi, semua berhasil terungkap," jelasnya.
13 kasus itu berasal dari pengungkapan Polda DIY hingga jajaran polres dan polsek. Selain 13 kasus tersebut, telah terungkap lima kasus yang diluar TO. Dari kasus seluruh kasus tersebut, telah diamankan 22 tersangka pencurian kendaraan bermotor.
"Yang kita amankan pelaku pencurian di TKP (tempat kejadian perkara) Jogja, tapi rata-rata pelaku berasal dari luar DIY seperti Magelang, Kebumen, Magetan," ujarnya.
Hadi mengatakan, TO yang mereka kejar rata-rata berasal dari luar DIY. Pelaku menjual barang curian mereka ke luar DIY.
Sedangkan pelaku yang merupakan warga Jogja, biasannya berasal dari kategori non TO.
"Selama operasi ini kami mengamankan 24 barang bukti motor. Dan beberapa kasus masih kita kembangkan," imbuhnya.
Hadi mengatakan, dari kasus yang terungkap, rata-rata masih berkutat di modus lama.
Modus yang dimaksud seperti pelaku mencuri dengan kunci T, atau membawa lari sepeda motor yang kuncinya masih menancap di motor.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan bahwa modus pelaku terkadang memanfaatkan kelamahan korbannya.
Seperti yang terjadi di Kulonprogo, seorang tersangka berinisial NW (38) yang merupakan warga Nanggulan ditangkap dengan barang bukti tiga sepada motor.
"Tersangka ini dengan mudahnya masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci dan melarikan motor yang terparkir," jelasnya.
NW bukanlah TO tapi ia ditangkap selama operasi curarnmor berlangsung kemarin. Kasus berkembang ketika keluarga tersangka datang ke kantor polisi dan mengatakan bahwa NW adalah seseorang yang mengalami gangguan jiwa.
"Kita cek lebih dulu di sisi medisnya. Tapi kata keluarga, tersangka ini ada historis pasien dari RSJ Magelang. Proses lidik tetap berlangsung biarkan pengadilan yang menentukan," bebernya.(nto)