Yogyakarta
Simak, Ini Batas Maksimal Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya
Batas kecepatan maksimal pada jalanan tersebut yakni 80 kilometer per jam untuk kendaraan roda empat dan 60 kilometer per jam untuk kendaraan roda dua
Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengguna kendaraan bermotor, dewasa ini kian bertambah.
Namun masih belum seluruh pengendara yang ada mengetahui peraturan berkendara secara lebih detail, khsususnya terkait dengan batas maksimal kecepatan kendaraan.
Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda DIY, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, menyampaikan kepada Tribunjogja.com, Minggu (1/12/2019) bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor di kawasan dalam Kota ataupun permukiman maksimal adalah 40 kilometer per jam.
"Itu berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua," katanya.
• UNBOXING KULINER: Snack Hits Super Ekonomis di Jogja
Sedangkan, lanjutnya, untuk jalanan beruas lebih dari dua, misalnya ringroad itu berbeda.
"Batas kecepatan maksimal pada jalanan tersebut yakni 80 kilometer per jam untuk kendaraan roda empat dan 60 kilometer per jam untuk kendaraan roda dua," jelasnya.
Berkaitan dengan peraturan ini, seorang pengendara roda dua, Yohana Fransiska S menuturkan bahwa belum pernah mengetahui tentang batas kecepatan tersebut.
"Tapi selama ini tidak pernah lebih dari 60 kilometer per jam, kan jalanan yang ada memang padat kendaraan," ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)