Kriminal

Karyawan Toko Pakai Uang Hasil Curian untuk Bersenang-senang dengan Kekasihnya

Bermaksud bersenang-senang dengan kekasihnya, ia justru mencuri uang dan motor tempat ia bekerja, yakni di toko mebel di wilayah Mancasan Kidul, Depok

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ungkapan laki-laki tak punya modal berasa cocok disematkan kepada HS (28) warga Kebumen, Jawa Tengah.

Bermaksud bersenang-senang dengan kekasihnya, ia justru mencuri uang dan motor tempat ia bekerja, yakni di toko mebel di wilayah Mancasan Kidul, Depok, Sleman.

Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengatakan pihaknya mendapat laporan pemilik mebel yang telah kehilangan barang-barangnya pada 20 November kemarin.

Kisah Miliarder Pemenang Lotre, Jatuh Miskin Setelah Ceraikan Istri dan Hidup Foya-foya Bareng PSK

Saat itu pemilik toko mebel menyadari sepeda motor miliknya hilang.

Selain itu, sejumlah uang dan kartu ATM yang ada di laci kantor juga lenyap.

Hilangnya barang-barang tersebut bersamaan dengan HS yang tidak masuk kerja pada hari itu.

Korban kehilangan uang tunai Rp 19 juta, ATM berisi uang Rp 10 juta dan sepeda motor Zuzuki Nex B 3667 SZQ.

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian lantas melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, tersangka mengarah ke HS.

Sebanyak 32 Tersangka Pencurian Tertangkap dalam Operasi Curat 2019

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil menangkap HS di sebuah kamar hotel di Wonosono, Jawa Tengah belum lama ini," ungkapnya.

Kapolsek mengatakan bahwa pelaku yang baru bekerja selama dua bulan ini dipercaya untuk mengurusi mebel.

Namun kepercayaan tersebut justru disalahgunakan oleh pelaku dengan menguras harta majikannya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua ponsel, sepeda motor, kartu ATM dan uang sisa hasil curian.

"Setelah mencuri, pelaku langsung kabur ke Wonosobo bersama kekasihnya untuk bersenang-senang," kata dia.

Kanit Reskrim Iptu Dewo Mahardian menambahkan, berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membelikan ponsel kekasihnya.

Bahkan uang tersebut digunakan pelaku untuk chek-in di kamar hotel.

Atas perbuatannya, HS dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved