Jawa

Bantu Raih WTP, GTT dan PTT Non K-2 Terima Dana Kesejahteraan 

Tentang tuntutan SK pengangkatan dari Bupati Klaten untuk GTT dan PTT non K-2 di Klaten, kata Slamet Riyadi, bahwa hal itu yang menjadi tuntutan utama

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ari Nugroho
Dok Pemkab Klaten
Pertemuan antara Bupati Klaten Sri Mulyani dengan GTT dan PTT non K-2 yang diadakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Klaten, Senin, 25 November 2019 

GTT dan PTT non K-2, kata Slamet Riyadi, juga mengajukan agar kesejahteraan GTT dan PTT non K-2 diberikan honor sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten, karena selama ini GTT dan PTT non K-2 hanya mendapat honor yang variatif antara Rp 150.000 sampai Rp 300.000 per bulan berdasarkan besar kecilnya dana BOS yang dikelola. 

Sedangkan Sekda Klaten, Jaka Sawaldi pada kesempatan tersebut menyatakan, akan mengkaji tuntutan GTT dan PTT Non K-2 yang minta mendapatkan SK pengangkatan dari Bupati Klaten.

Pihaknya secepatnya akan melakukan studi banding ke Kabupaten Semarang dan Kabupaten Magelang sesuai tuntutan dari GTT dan PTT non K-2.(TRIBUNJOGJA.COM)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved