Jawa
Satu Desa di Magelang Gagal Selenggarakan Pilkades
Ia bersama bersama Wakil Bupati Edy Cahyana, Kapolres Magelang AKBP Pungky Buana S, Dandim 0705/Magelang Letkol Arm Kukuh Dwi Antono, memantau secara
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
"Khusus Desa Blondo tidak melaksanakan pilkades karena BPD gagal membentuk kepanitian yang baru. Kepanitian baru tersebut khususnya untuk jabatan ketua panitia yang sebelumnya diberhentikan dan sekretaris panitia yang mengundurkan diri," ujar Sujadi.
• 45 Desa Siap Ikuti E-Voting Pilkades di Maret 2020 Mendatang
Sujadi mengatakan, Pilkades sendiri akan dilaksanakan dalam tiga gelombang.
Gelombang pertama pada 2016, kedua pada 2018 dan ketiga pada 2019.
Tahun 2019 ini menjadi gelombang ketiga. Satu desa yang gagal tadi akan dikonsultasikan kepada Kemendagri.
"Pilkades serentak itu, kita di tiga gelombang. Gelombang satu tahun 2016, gelombang dua 2018 dan gelombang tiga, 2019. Untuk itu, kita akan koordinasi dengan Kemendagri,” ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bupati-magelang-zaenal-arifin-memantau-pelaksanaan-pilkades-di-desa-karangrejo.jpg)